PT. Lima Berkat Sejahtera Lakukan Penarikan Barang Akibat Tunggakan Pembayaran Pemerintah Kabupaten Enrekang Senilai Rp 600 Juta

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Enrekang – PT. Lima Berkat Sejahtera, penyedia peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), terpaksa melakukan penarikan barang yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran atas dua paket pekerjaan pengadaan TIK tahun 2024. Total tunggakan yang belum diselesaikan mencapai Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, kedua paket pekerjaan tersebut adalah:

1. Pekerjaan Konsolidasi Pengadaan Peralatan TIK PKBM (DAK) 2024
Nilai Kontrak: Rp 200.000.000,00
Nomor Kontrak: 07/11.6/02/SPK/TIK/PKBM/DIKBUD/DAK/2024

Status Pembayaran: Belum dibayar (Rp 0)

2. Pekerjaan Konsolidasi Pengadaan TIK SDN (DAK) 2024
Nilai Kontrak: Rp 400.000.000,00
Nomor Kontrak: 07/19.6/01/SPK/TIK/SDN/DIKBUD/DAK/2024

Status Pembayaran: Belum dibayar (Rp 0)

PT. Lima Berkat Sejahtera telah mengirimkan tiga kali surat pengingat pembayaran, yaitu pada tanggal 10 Februari 2025 (Surat No. 05/LBS-SP/II/2025 dan No. 06/LBS-SP/II/2025), serta surat peringatan terakhir (SP3) dan pemberitahuan penarikan barang pada tanggal 19 Maret 2025 (Surat No. 07/LBS-SP/III/2025 dan No. 08/LBS-SP/III/2025). Karena tidak ada respons atau solusi konkret dari pihak Pemerintah Kabupaten Enrekang, perusahaan akhirnya melanjutkan dengan penarikan barang pada 8 Mei 2025.

Baca Juga :  Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Ditlantas Polda Sulsel Turun Langsung Lewat “Polantas Menyapa” di Gowa

Penarikan barang dilakukan berdasarkan Bukti Tanda Terima Penarikan Barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Prater Ericxon Sihombing selaku Direktur PT. Lima Berkat Sejahtera dan Erik, S.IP.,MM selaku Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang. Barang yang ditarik meliputi perangkat Chromebook, modem, konektor, dan proyektor yang sebelumnya telah diserahkan untuk mendukung kegiatan pendidikan di wilayah tersebut.

Permintaan Khusus kepada BPK untuk Turun Tangan Perusahaan telah menyampaikan konfirmasi utang secara tertulis kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan pada 21 April 2025. Namun, mengingat tidak adanya realisasi penyelesaian hingga saat ini, kami secara kritis mendorong BPK untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Enrekang terkait penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2024.

Kasus ini bukan hanya persoalan tunggakan komersial, tetapi menyangkut akuntabilitas keuangan negara dan dampak terhadap dunia pendidikan di Enrekang. Jika dana DAK telah dicairkan, ke mana alokasinya? Jika belum, mengapa proses pembayaran kepada vendor terhambat? BPK sebagai lembaga audit independen diharapkan dapat mengungkap fakta dan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Camat Makassar Husni Mubarak Menghadiri Apel Pagi Bersama Segenap Pemerintah Kota Makassar, Baik ASN Dan Non ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar

Direktur PT. Lima Berkat Sejahtera, Prater Ericxon Sihombing, menyatakan: “Kami sangat menyesalkan tindakan ini terpaksa diambil. Kami telah memberikan tenggat waktu yang cukup dan berusaha berkomunikasi secara baik, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada realisasi pembayaran maupun itikad penyelesaian dari pihak terkait. Penarikan barang merupakan langkah terakhir yang kami ambil untuk melindungi hak perusahaan. Kami juga mendesak BPK untuk turun tangan memeriksa alur dana dan penyebab gagal bayar ini, agar tidak terjadi lagi di masa depan.”

PT. Lima Berkat Sejahtera berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan, serta mendorong Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk segera memenuhi kewajibannya agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan layanan publik di daerah.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru