Anatomikata.co.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), mendesak institusi tersebut mengambil langkah tegas dengan melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022–2023.
Dalam aksinya, massa menilai penanganan perkara yang telah bergulir cukup lama belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Jenderal Lapangan JAM.ID, Dwykizul Prasetyo, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berjalan lambat ketika kepentingan publik dipertaruhkan. Dugaan korupsi pengadaan Alsintan di Soppeng harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan harus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi,” tegas Dwykizul.
Menurutnya, perkara tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga kini, belum terdapat perkembangan yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada faktor-faktor tertentu yang menghambat penanganan perkara. Persepsi itu harus dijawab melalui langkah hukum yang terbuka, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum menunjukkan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
JAM.ID menilai penegakan hukum yang konsisten merupakan syarat utama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, organisasi tersebut menyatakan siap terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami adalah mitra kritis sekaligus mitra moral bagi penegakan hukum. Kritik yang kami sampaikan bertujuan memperkuat integritas institusi, bukan melemahkannya. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan akibat lambannya penanganan perkara, maka kredibilitas lembaga penegak hukum ikut dipertaruhkan,” kata Dwykizul.
Dalam tuntutannya, JAM.ID mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk:
- Melakukan supervisi secara menyeluruh terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Alsintan di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022–2023.
- Memastikan setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
- Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

JAM.ID juga menegaskan bahwa tidak boleh ada normalisasi terhadap praktik korupsi maupun perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Menutup aksi, Dwykizul Prasetyo menyampaikan bahwa JAM.ID akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila dalam waktu mendatang tidak terdapat respons maupun perkembangan yang jelas dari aparat penegak hukum, organisasi tersebut menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Aksi hari ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengawalan kami. Selama belum ada kepastian hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, kami akan terus mengawal proses ini. Tidak ada kompromi terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Hukum harus ditegakkan secara adil, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.









