anatomikata.co.id, Gowa – Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) yang dipimpin oleh Ketua Umum Alif D.
Melakukan audiensi bersama Kasat Intel dan Unit Tipidkor Polres Gowa, mendesak agar aparat segera menegakkan hukum terhadap dugaan kuat praktik penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan tahap I dan II di Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo.
Dugaan Mark Up Anggaran
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan masyarakat, ditemukan indikasi adanya mark up anggaran yang melibatkan PJ Kepala Desa Bontolangkasa Selatan, Muh. Naim Sulaiman S.Sos (Dg. Suro).
Dari hasil perhitungan, nilai riil pembelian material tanah hanya berkisar Rp100 juta, namun di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tercantum mencapai Rp300 juta.
Selain itu, pos biaya operasional pekerja senilai Rp80 juta juga diduga fiktif, karena pekerjaan lapangan menggunakan alat berat (loader), bukan dikerjakan oleh tenaga warga sebagaimana laporan pertanggungjawaban.
Masyarakat juga mengaku hanya dilibatkan untuk formalitas dokumentasi foto, sebagai bahan pelengkap laporan pekerjaan yang manipulatif. Keterlibatan Pihak BPD dan Camat.
LPM turut menyoroti dugaan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat Bontonompo dalam proses pengadaan material proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat koordinasi antara pihak BPD, camat, dan pelaksana proyek terkait tender material tanah.
Lebih jauh lagi, material tanah yang digunakan diduga berasal dari tambang galian C ilegal yang beroperasi di Desa Sawakung, Kabupaten Takalar, yang secara hukum tidak memiliki izin usaha penambangan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak hanya sarat dengan praktik mark up dan korupsi, tetapi juga terkait dengan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan.
Tuntutan LPM
Atas dasar berbagai temuan tersebut, LPM mendesak Polres Gowa, khususnya Unit Tipidkor, untuk segera:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PJ Kepala Desa Bontolangkasa Selatan, Muh. Naim Sulaiman S.Sos.
2. Memanggil dan memeriksa anggota BPD serta Camat Bontonompo yang diduga turut terlibat dalam proyek tersebut.
3. Menelusuri asal-usul material tanah dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan material dari tambang ilegal di Takalar.
Penegasan Akhir
LPM menegaskan bahwa tindakan dugaan penyelewengan anggaran dan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan publik.
LPM berkomitmen akan terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas tanpa tebang pilih, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa.








