Pemilik Kosmetik MJB Resmi Jadi Tersangka, PERDAKSI Desak Polda Bertindak Tegas dan Ancam Gelar Aksi

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap resmi menetapkan Paramita alias Hj. Mita binti Syamsuddin, owner Mytha Kosmetik dan MJB Fashion, sebagai tersangka kasus peredaran kosmetik berbahaya. Penetapan tersebut dilakukan lebih dari satu bulan lalu dan dibenarkan langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan S.Tr.K, M.H, pada Selasa (11/11/2025).

Ipda Abel menjelaskan bahwa meski Paramita telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan disertai jaminan dari suaminya. Ia juga menepis anggapan bahwa ketidakhadiran Paramita pada salah satu panggilan menjadi alasan utama tidak dilakukannya penahanan, sebab mangkir tersebut terjadi karena yang bersangkutan sedang sakit.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Pengurus DPD LDII Makassar, Kapolrestabes : Ini Kolaborasi yang Baik!

Menurut Abel, keputusan tidak menahan tersangka masih dapat dibenarkan selama perkara belum memasuki tahap II dan Paramita tetap bersikap kooperatif.

Baca Juga :  HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan

Sementara itu, Perhimpunan Revolusi Demokrasi (PERDAKSI) menilai proses hukum kasus ini berjalan lambat dan tidak transparan. Mereka mendesak Polda Sulsel mengambil alih penanganan untuk memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya tersebut.

PERDAKSI menegaskan, apabila Polda Sulsel tidak segera bertindak tegas, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Sulsel sebagai bentuk tekanan publik.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru