Sekum HMI Banggai Laporkan Oknum Pejabat Danramil ke Bawaslu RI

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat, 18 April 2025 – Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai, Hendra DG Tiro, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 13.20 WITA, di Kantor Bawaslu RI yang terletak di Jakarta Pusat. Laporan tersebut diterima oleh petugas penerima laporan, Riki Z, dan tercatat dengan Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.

Laporan yang disampaikan oleh Hendra DG Tiro menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat militer, yaitu Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki, yang menjabat sebagai Komandan Rayon Militer (Danramil) 14/Toili, Kabupaten Banggai, dalam praktik politik yang berpihak pada pasangan calon nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahrimang. Dugaan tersebut didasari oleh bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan arahan dari Danramil kepada anggota TNI untuk menangkap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala dinas dan kepala seksi.

Baca Juga :  Satintelkam Polrestabes Makassar Kembali Lalai, Data Salah Input dan Tersebar ke Publik

Selain itu, percakapan tersebut juga menunjukkan instruksi untuk mempercepat pendistribusian dana kampanye pasangan calon Sulianti Murad kepada tim pemenangan di lapangan, dengan permintaan agar disertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video.

Hendra menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam undang-undang, di mana TNI seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kami menilai ini bukan hanya persoalan Banggai saja. Jika tidak ditindak, maka pelanggaran serupa bisa terjadi di daerah lain dan mencoreng integritas demokrasi kita secara Nasional,” ujar Hendra.

Baca Juga :  PUSKEMAS KEC. BATUPUTIH DIJADIKAN TEMPAT PESTA MIRAS, SEKJEND PP HIPPERMAKU ANGKAT BICARA

Hendra pun mendesak Bawaslu RI untuk segera memproses laporan ini sesuai dengan kewenangannya. Dugaan pelanggaran ini, menurut Hendra, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024. Hendra berharap agar Bawaslu dapat bertindak tegas untuk menjaga integritas Pilkada di Indonesia.

Sebagai penutup, Hendra mengimbau seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Kabupaten Banggai agar berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum.

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel Desak Kapolri Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras
Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras, HMI Cab.Takalar: Ini Tragedi Demokrasi
Aliansi Anti Mafia Hukum Mendukung Penuh pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Adalah Merupakan Kebenaran.

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru