SEKUM KOHATI BADKO SULBAR MENGECAM TINDAKAN BEJAT OKNUM POLISI TERHADAP KURIR PEREMPUAN

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id – Mamuju Tengah,Korps HMI-Wati (KOHATI) Badan Koordinasi (BADKO) Sulawesi Barat (Sulbar) dengan tegas mengecam tindakan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang perempuan berprofesi sebagai kurir, yang menjadi korban pemaksaan persetubuhan.

Dugaan tindakan tindak manusiawi tersebut terjadi di kediaman pelaku Kecamatan Tobadak Desa Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah pada Selasa, 29 July 2025 kemarin.

Dikutip dari pengakuan korban, seorang remaja perempuan berusia 23 Tahun berinisial (ST) yang juga berprofesi sebagai kurir, menceritakan bahwa peristiwa mengerikan itu terjadi pada saat korban mengantarkan pesanan pelaku ke rumah tempat tinggalnya.

Namun terjadi hal yang tidak terduga menurut pengakuan korban, pelaku menguncikan pintu dan menahan agar korban tetap tinggal untuk melayani nafsunya yang bejat bahkan menawarkan sejumlah uang dan memaksa korban masuk dalam kamarnya,
Namun korban melakukan perlawanan dan berhasil keluar dari rumah pelaku.

Baca Juga :  PDOI Jawa Timur & FRONTAL Jatim Imbau Peserta Aksi 20 November Tetap Menjaga Kondusivitas

Perbuatan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh aparat negara. Wentriani memandang bahwa tindakan ini mencederai rasa keadilan, martabat perempuan, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Sebagai organisasi perempuan, kami menyampaikan keprihatinan mendalam serta menyerukan agar proses hukum dijalankan secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya tanpa perlindungan institusi,” tegas Wentriani Sekretaris Kohati Badko Sulbar

KOHATI juga mendesak:

1. Kepala Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah untuk segera menonaktifkan pelaku dan menyerahkannya kepada proses hukum pidana serta etik yang berlaku.

Baca Juga :  Kegiatan Supervisi, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan (SMEP) Program Sekretaris TP PKK Kota Makassar Di Kecamatan Makassar

2. Divisi Propam Polres Mamuju Tengah agar bertindak tegas dan objektif tanpa tebang pilih.

3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah untuk mengawal kasus ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak perempuan.

Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi internal Polri khususnya Polres Mamuju Tengah dalam membenahi sistem pengawasan dan perekrutan anggotanya. Tidak ada tempat bagi predator seksual di tubuh aparat penegak hukum.

“Kita akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa suara perempuan tidak dibungkam oleh kekuasaan.” tutup Wentri

Hidup perempuan! Lawan kekerasan seksual!

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel Desak Kapolri Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras
Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras, HMI Cab.Takalar: Ini Tragedi Demokrasi

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru