Spikers Resmi Laporkan PT Miami Creameries ke Disnaker Makassar Atas Dugaan PHK Sepihak dan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 9 Desember 2025, Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (Spikers) resmi mengajukan laporan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan tetap PT Miami Creameries yang telah bekerja sejak 1 Juni 2020 hingga 28 Oktober 2025.

PHK tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021, yang mengharuskan adanya perundingan bipartit, alasan sah, serta pemenuhan hak normatif pekerja.

Kronologi Kecelakaan Kerja

Pada 13 Oktober 2025, pekerja ditugaskan membawa orderan ke Palu menggunakan mobil operasional perusahaan. Di wilayah Pangkep, kendaraan mengalami kecelakaan akibat rem blong, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan mobil.

Karyawan langsung melaporkan kejadian kepada atasan dan menyerahkan klarifikasi lengkap keesokan harinya. Setelah itu, pekerja tetap masuk bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara

Namun satu minggu kemudian, perusahaan meminta pekerja menanggung biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp12 juta, meski kecelakaan disebabkan kondisi kendaraan yang telah berusia 10 tahun serta beban muatan yang diduga melebihi standar operasional.

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

Menurut Spikers, tindakan perusahaan yang kemudian melakukan PHK sepihak setelah meminta pekerja menanggung kerusakan dinilai bertentangan dengan PP 35/2021, di mana PHK harus dilakukan melalui:

– Perundingan bipartit,

– Mediasi Disnaker bila tidak tercapai
kesepakatan,

– Putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.

Asywar ST, SH, selaku pendamping hukman dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Husnul Mubarak Ketua Sapma PP Kota Makassar: Dugaan Kelalaian Pengawasan Tera dan Tera Ulang oleh Disperindag Sulsel, Antrean Panjang BBM Terjadi di Sejumlah SPBU Kota Makassar

“Kecelakaan kerja yang terjadi bukan akibat kelalaian pekerja, melainkan karena kendaraan operasional tidak laik pakai dan dipaksakan membawa beban melebihi standar. Perusahaan tidak boleh membebankan biaya kerusakan kepada pekerja, apalagi menjadikan hal itu alasan untuk melakukan PHK,” tegas Asywar.

“PP 35 Tahun 2021 sangat jelas: PHK tidak boleh dilakukan sepihak dan setiap perselisihan wajib diselesaikan melalui mekanisme resmi. Kami meminta Disnaker Makassar segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Spikers berharap Disnaker Makassar dapat:

– Memproses laporan kami

– Mengembalikan status kerja
karyawan, atau

– Memerintahkan perusahaan membayar seluruh hak normatif apabila PHK tetap dinyatakan sah secara hukum.

Berita Terkait

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah
Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar
ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI SOROT KRISIS ENERGI DI MAKASSAR “ENERGI KRISIS, DOMPET KRITIS, PEJABAT NARSIS”
Aksi BBM Berujung Darah, Kader HMI Makassar Diduga Dipukul Oknum Polisi di Pertamina Patra Niaga ‎
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:28 WIB

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 17:13 WIB

Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Rabu, 16 September 2026 - 20:47 WIB

Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar

Berita Terbaru