Spikers Resmi Laporkan PT Miami Creameries ke Disnaker Makassar Atas Dugaan PHK Sepihak dan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 9 Desember 2025, Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (Spikers) resmi mengajukan laporan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan tetap PT Miami Creameries yang telah bekerja sejak 1 Juni 2020 hingga 28 Oktober 2025.

PHK tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021, yang mengharuskan adanya perundingan bipartit, alasan sah, serta pemenuhan hak normatif pekerja.

Kronologi Kecelakaan Kerja

Pada 13 Oktober 2025, pekerja ditugaskan membawa orderan ke Palu menggunakan mobil operasional perusahaan. Di wilayah Pangkep, kendaraan mengalami kecelakaan akibat rem blong, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan mobil.

Karyawan langsung melaporkan kejadian kepada atasan dan menyerahkan klarifikasi lengkap keesokan harinya. Setelah itu, pekerja tetap masuk bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  HUKUM JANGAN TUMPUL KE APARAT! TAHAN PELAKU PENGEROYOKAN SATPOL PP GOWA!

Namun satu minggu kemudian, perusahaan meminta pekerja menanggung biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp12 juta, meski kecelakaan disebabkan kondisi kendaraan yang telah berusia 10 tahun serta beban muatan yang diduga melebihi standar operasional.

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

Menurut Spikers, tindakan perusahaan yang kemudian melakukan PHK sepihak setelah meminta pekerja menanggung kerusakan dinilai bertentangan dengan PP 35/2021, di mana PHK harus dilakukan melalui:

– Perundingan bipartit,

– Mediasi Disnaker bila tidak tercapai
kesepakatan,

– Putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.

Asywar ST, SH, selaku pendamping hukman dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Aktivis HMI Asal Jeneponto Tantang Integritas Kapolda Baru, Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang !

“Kecelakaan kerja yang terjadi bukan akibat kelalaian pekerja, melainkan karena kendaraan operasional tidak laik pakai dan dipaksakan membawa beban melebihi standar. Perusahaan tidak boleh membebankan biaya kerusakan kepada pekerja, apalagi menjadikan hal itu alasan untuk melakukan PHK,” tegas Asywar.

“PP 35 Tahun 2021 sangat jelas: PHK tidak boleh dilakukan sepihak dan setiap perselisihan wajib diselesaikan melalui mekanisme resmi. Kami meminta Disnaker Makassar segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Spikers berharap Disnaker Makassar dapat:

– Memproses laporan kami

– Mengembalikan status kerja
karyawan, atau

– Memerintahkan perusahaan membayar seluruh hak normatif apabila PHK tetap dinyatakan sah secara hukum.

Berita Terkait

Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata
Apa Yang Terjadi Dengan PAN Sulsel? Ashabul Kahfi Kembali Menjadi PLT Ketua
Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili
Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Modern ​
Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan
Siap Bertarung Sampai Menang, Bumi Putra Samsuddin Panaskan Muskampus HIPMI PT UMI
Husniah Talenrang Pastikan Hadir di Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Pemuda Bersatu
MOMENTUM MAYDAY & HARDIKNAS ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI MELAKUKAN DEMONSTRASI

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Apa Yang Terjadi Dengan PAN Sulsel? Ashabul Kahfi Kembali Menjadi PLT Ketua

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:54 WIB

Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:14 WIB

Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Modern ​

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:06 WIB

Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan

Berita Terbaru