Tagih Janji Pemkab Mamasa: Status Blacklist Kontraktor Tak Jelas, Proyek Jalan Poros Masih Mangkrak

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Mamasa, Pada tanggal 9 April 2026 — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa dalam menyelesaikan polemik proyek jalan poros di Uhailanu, Ralleanak dan Pamoseang Pangga kembali dipertanyakan masyarakat. Janji yang disepakati dalam forum resmi bersama DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 5 November 2025 dinilai belum menunjukkan realisasi yang konkret hingga saat ini.

Sorotan utama warga tertuju pada ketidakjelasan sanksi terhadap kontraktor pelaksana, CV Gio Pratama. Dalam pertemuan sebelumnya, Pemkab Mamasa disebut berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum menerima informasi resmi maupun dokumen yang membuktikan bahwa sanksi tersebut benar-benar telah diterapkan.

“Yang kami pertanyakan sederhana, mana surat keputusan blacklist itu? Sampai hari ini tidak ada transparansi,” ujar salah satu perwakilan warga yang hadir dalam forum tersebut.

Selain itu, keberlanjutan proyek yang sempat dijanjikan juga belum terlihat di lapangan. Jalan poros yang menjadi akses vital antarwilayah itu masih dalam kondisi rusak dan terbengkalai. Situasi ini dinilai semakin menghambat mobilitas warga serta berdampak pada aktivitas ekonomi dan sosial.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Cadangan Rp24 M, Bidang PSDA HMI Cabang Makassar Mengunjungi KEJATI SULSEL

“Faktanya, jalur tersebut masih mangkrak dan kondisinya semakin memprihatinkan. Ini merupakan akses utama masyarakat,” tambahnya.

Kondisi tersebut turut memicu kekecewaan yang lebih luas, terutama setelah muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya meredam gejolak masyarakat. Warga menilai aparat seharusnya berada di posisi netral dan memastikan penegakan hukum berjalan, bukan justru terkesan melindungi kegagalan proyek.

Dalam pernyataannya, Bung Wahyu Panglima Tempur AMDM (Aliansi Masyarakat Desa Menggugat) salah satu aktivis yang mengawal kasus ini, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Jika memang pengerjaan fisik belum bisa berjalan dalam waktu dekat, maka minimal harus ada proses hukum yang transparan. Kami tidak ingin proyek mangkrak ini dianggap hal biasa. Harus ada pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga :  Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya memiliki catatan hasil diskusi bersama DPRD dan Dinas PU yang memuat komitmen pemerintah untuk mem-blacklist kontraktor serta melanjutkan pembangunan.

“Kami memiliki catatan hasil diskusi. Mereka berjanji akan mem-blacklist kontraktor dan melanjutkan pembangunan jalan ini. Namun, mana buktinya? Jangan sampai ada pihak yang ikut membungkam kekecewaan masyarakat atas proyek yang jelas merugikan rakyat,” lanjut Bung Wahyu.

Menurutnya, jalan poros tersebut merupakan hak dasar masyarakat yang tidak bisa diabaikan. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait status blacklist maupun jadwal kelanjutan proyek, warga menyatakan siap mengambil langkah konsolidasi yang lebih besar.

Masyarakat di Uhailanu, Ralleanak hingga Pamoseang Pangga kini menunggu langkah konkret dari Pemkab Mamasa. Transparansi, kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan menjadi tuntutan utama agar persoalan ini tidak terus berlarut tanpa penyelesaian.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru