anatomikata.co.id-Makassar, Maret 2026-Polemik mengenai legalitas kepemimpinan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kembali memanas dan menimbulkan dinamika serius dalam struktur organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Persoalan ini berakar pada perdebatan mengenai masa jabatan dan legitimasi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang dipimpin oleh Ryano Panjaitan.
Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan, Imran Eka Saputra, menegaskan bahwa masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025.
Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis yang dikeluarkan setelah berakhirnya masa jabatan tersebut dinilai tidak lagi memiliki dasar legitimasi organisatoris.
“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025, sehingga setiap kebijakan strategis yang diambil setelah itu, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,”ungkapnya
Menurutnya, dalam sistem organisasi KNPI, setiap keputusan strategis hanya dapat diambil oleh kepengurusan yang masih memiliki mandat dan legitimasi organisasi yang sah. Apabila masa kepengurusan telah berakhir, maka kewenangan untuk mengambil keputusan organisasi secara otomatis juga gugur.
Dalam pandangan MPI KNPI Sulawesi Selatan, situasi tersebut menempatkan kepengurusan DPP KNPI pada kondisi status quo, di mana belum terdapat kepemimpinan definitif yang memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan roda organisasi di tingkat pusat.
Menanggapi kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum DPD KNPI Sulawesi Selatan Ardiansyah Arsyad,S.H. menyatakan sikap tegas dengan menantang pihak DPP KNPI untuk dapat membuktikan serta memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar legal standing kepengurusannya.
Menurut Tim Kuasa Hukum, setiap pihak yang mengklaim sebagai pengurus aktif organisasi wajib mampu menunjukkan dokumen legitimasi yang sah dan masih berlaku, khususnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang menjadi dasar kewenangan dalam menjalankan roda organisasi.
Apabila dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan, maka secara hukum organisasi setiap keputusan yang dikeluarkan berpotensi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara organisatoris.
Lebih jauh, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa tindakan mengeluarkan kebijakan organisasi tanpa dasar legitimasi yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara organisatoris maupun secara hukum positif.
Oleh karena itu, apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu memberikan klarifikasi secara terbuka atau tidak dapat memperlihatkan bukti legal standing yang sah sebagai pengurus aktif, maka Tim Kuasa Hukum DPD KNPI Sulawesi Selatan akan mempertimbangkan langkah hukum.
Langkah tersebut dapat ditempuh melalui upaya hukum perdata maupun pidana, atau langkah hukum lainnya yang dianggap perlu apabila ditemukan adanya tindakan yang berpotensi merugikan organisasi serta menimbulkan kekacauan dalam tata kelola organisasi.
Namun demikian, sebagai bagian dari prosedur hukum yang menjunjung tinggi asas kehati-hatian, Tim Kuasa Hukum terlebih dahulu akan menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada pihak terkait sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Tim Kuasa Hukum juga mengimbau seluruh elemen pemuda agar tetap menjaga kondusivitas organisasi serta mengedepankan penyelesaian secara konstitusional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI.
KNPI sebagai rumah besar organisasi kepemudaan di Indonesia harus tetap dijaga marwah dan integritasnya agar tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan gerakan kepemudaan.









