Rokok ilegal laku keras, aparatnya kurang tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar (25/08/2025), maraknya peredaran rokok ilegal menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, terutama bagi penikmat rokok itu sendiri. Ini yang menjadi polemik, apakah dengan adanya peredaran rokok ilegal akan sangat bermanfaat untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah atau dampaknya akan sangat berpengaruh secara tidak langsung, terutama terhadap pendapatan dari pajak cukai itu sendiri.

‎Sudah diketahui bahwa pajak cukai dari  merek rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar untuk kas negara, namun akan menjadi hal yang sangat disayangkan jika dengan adanya peredaran rokok ilegal yang tidak taat akan aturan pajak bea cukai akan merugikan negara dalam hal pemasukan pajak dari cukai.

‎Sudah beredar luas di masyarakat, bahwa salah satu perusahaan besar dibidang penjualan rokok mengalami kerugian dan akan terancam bangkrut. Apakah ini salah satu dampak dari maraknya “rokok ilegal”, dikarenakan penjualan produk menurun drastis.

‎Namun dari permasalahan ini, apakah kinerja aparat di kabupaten yang berwenang terkait peredaran rokok ilegal ini tutup mata atau tidak menjadikan konsen dalam permasalahan yang harus ditindak lanjuti. sebagaimana tertuang dalam undang undang tentang larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

‎Sampai berita ini diturunkan, rokok ilegal merajai pasar di kabupaten untuk konsumen masyarakat ekonomi menengah kebawah. Peredarannya sangat cepat, dikarenakan pabrik produksi “rokok ilegal” tersebut diduga berada dibeberapa titik kabupaten yang ada di provinsi itu sendiri. Kini aparat yang terkait harus lebih peka terhadap permasalahan ini ataukah hanya tutup mata dan lebih memilih duduk diam tanpa adanya solusi dari permasalahan ini. (D.N)

Baca Juga :  LMND Sulsel Undang Vonny Dalam Pelantikan: "Tegaskan KNPI Inklusif, Sinergi Pemuda dan Mahasiswa"

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru