anatomikata.co.id, Takalar – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kian merajalela. Dari Polongbangkeng hingga Galesong, alat berat terus beroperasi tanpa henti, mengeruk tanah dan pasir seolah tak tersentuh hukum.
Warga kini hidup dalam kegelisahan debu mengepul, jalan-jalan rusak, dan lahan pertanian perlahan terkubur akibat kerakusan segelintir orang.
Dari hasil penelusuran di lapangan, praktik tambang ilegal ditemukan di sejumlah titik, di antaranya:
- Lingkungan Borongbaji, Kelurahan Malewang (Kec. Polongbangkeng Utara) – dikelola Dg. Mangung, menggunakan Excavator PC200, menambang pasir dan tanah urut tanpa izin.
- Dusun Towata, Desa Lassang (Kec. Polongbangkeng Utara) – dikelola Hj., menambang pasir, sirtu, dan kerikil.
- Desa Pa’rapunganta (Kec. Polongbangkeng Timur) – penambangan pasir dan batu gunung.
- Kelurahan Bulukunyi (Kec. Polongbangkeng Selatan) – dikelola Dg. Ngitung, material batu cadas, disebut-sebut berada di bawah “bendera” Polres Takalar.
- Kelurahan Canrego (Kec. Polongbangkeng Selatan) – dikelola Daeng, menambang batu gunung.
- Desa Sawakong dan Borong Mamase (Kec. Galesong Selatan) – dikelola Dg. Buang dan H. Sikki, mengeruk tanah dan pasir tanpa izin usaha.
Warga di sekitar lokasi menuturkan, tambang-tambang ini telah menimbulkan dampak nyata: udara dipenuhi debu, jalan desa hancur akibat truk pengangkut material, dan sumber air bersih mulai mengering.
Tak sedikit sawah dan kebun warga rusak karena tanahnya ambles akibat pengerukan yang dilakukan hingga kedalaman 4–5 meter dengan dalih pembuatan tambak.
“Masalah ini sudah jadi rahasia umum di Takalar. Semua tahu, termasuk aparat hukum, tapi tetap dibiarkan. Seolah ada kekuatan besar di balik bisnis kotor ini,” tegas Agung Setiawan, Ketua Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM).
LPM menilai lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “oknum pembeking” menjadi akar maraknya tambang ilegal di Takalar. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Takalar dan Polda Sulsel untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku.
Aktivitas tambang tanpa izin ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat berharap penegakan hukum kali ini tidak sekadar formalitas. Mereka ingin bukti nyata bahwa hukum benar benar berpihak pada rakyat dan lingkungan bukan pada kepentingan segelintir orang yang menukar kesejahteraan warga dengan kerusakan alam.









