Tambang Galian C Ilegal Kian Marak di Takalar, Warga Resah Ketua LPM: Aparat Hukum Seolah Menutup Mata

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Takalar – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kian merajalela. Dari Polongbangkeng hingga Galesong, alat berat terus beroperasi tanpa henti, mengeruk tanah dan pasir seolah tak tersentuh hukum.

Warga kini hidup dalam kegelisahan  debu mengepul, jalan-jalan rusak, dan lahan pertanian perlahan terkubur akibat kerakusan segelintir orang.

Dari hasil penelusuran di lapangan, praktik tambang ilegal ditemukan di sejumlah titik, di antaranya:

  • Lingkungan Borongbaji, Kelurahan Malewang (Kec. Polongbangkeng Utara) – dikelola Dg. Mangung, menggunakan Excavator PC200, menambang pasir dan tanah urut tanpa izin.
  • Dusun Towata, Desa Lassang (Kec. Polongbangkeng Utara) – dikelola Hj., menambang pasir, sirtu, dan kerikil.
  • Desa Pa’rapunganta (Kec. Polongbangkeng Timur) – penambangan pasir dan batu gunung.
  • Kelurahan Bulukunyi (Kec. Polongbangkeng Selatan) – dikelola Dg. Ngitung, material batu cadas, disebut-sebut berada di bawah “bendera” Polres Takalar.
  • Kelurahan Canrego (Kec. Polongbangkeng Selatan) – dikelola Daeng, menambang batu gunung.
  • Desa Sawakong dan Borong Mamase (Kec. Galesong Selatan) – dikelola Dg. Buang dan H. Sikki, mengeruk tanah dan pasir tanpa izin usaha.
Baca Juga :  “Jerigen Menggila, Negara Dipermalukan: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBU Kalukuang Jeneponto”

Warga di sekitar lokasi menuturkan, tambang-tambang ini telah menimbulkan dampak nyata: udara dipenuhi debu, jalan desa hancur akibat truk pengangkut material, dan sumber air bersih mulai mengering.

Tak sedikit sawah dan kebun warga rusak karena tanahnya ambles akibat pengerukan yang dilakukan hingga kedalaman 4–5 meter dengan dalih pembuatan tambak.

“Masalah ini sudah jadi rahasia umum di Takalar. Semua tahu, termasuk aparat hukum, tapi tetap dibiarkan. Seolah ada kekuatan besar di balik bisnis kotor ini,” tegas Agung Setiawan, Ketua Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM).

Baca Juga :  Keputusan Presiden Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7,69 Triliun: Bukti Negara Hadir untuk Rakyat Kecil

LPM menilai lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “oknum pembeking” menjadi akar maraknya tambang ilegal di Takalar. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Takalar dan Polda Sulsel untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku.

Aktivitas tambang tanpa izin ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat berharap penegakan hukum kali ini tidak sekadar formalitas. Mereka ingin bukti nyata bahwa hukum benar benar berpihak pada rakyat dan lingkungan  bukan pada kepentingan segelintir orang yang menukar kesejahteraan warga dengan kerusakan alam.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru