BEM FBS UNM Keluarkan Pernyataan Sikap Resmi Terkait Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual yang Melibatkan Rektor

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (BEM FBS UNM) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait perkembangan penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang dosen berinisial QD ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Agustus 2025.

Hingga kini, baik proses penyidikan di Polda Sulsel maupun Sidang Etik di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) belum menunjukkan hasil yang jelas dan terbuka. Kondisi ini dinilai menimbulkan kegelisahan di kalangan sivitas akademika UNM sebagai pihak yang terdampak langsung.

Dalam pernyataannya, BEM FBS UNM menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki mandat strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini mewajibkan perguruan tinggi menjunjung asas kebenaran ilmiah, kejujuran, keadilan, serta menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan bebas dari kekerasan. Ketidakjelasan proses hukum atas kasus ini dianggap berpotensi mengganggu pemenuhan mandat tersebut.

Baca Juga :  Aktivis Lingkungan Disomasi Usai Aksi Demonstrasi, Diduga Ada Upaya Pembungkaman Suara Rakyat

BEM FBS UNM juga menyoroti prinsip tata kelola Good Governance yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Menurut mereka, ketertutupan informasi terkait perkembangan penyidikan dan hasil sidang etik tidak hanya bertentangan dengan prinsip tersebut, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola UNM.

Secara etika akademik, ketidakpastian mengenai status hukum dan etik seorang pemimpin universitas dinilai dapat mengganggu independensi kebijakan serta stabilitas kelembagaan. Kondisi ini bahkan disebut telah memicu munculnya dua kelompok yang berbeda pandangan di internal UNM, menyebabkan polarisasi serta mengganggu atmosfer akademik.

Di sisi lain, dampak administratif turut ikut dirasakan. Sejumlah dokumen penting yang membutuhkan kewenangan rektor disebut mengalami hambatan. Bahkan beberapa alumni yang telah mengikuti wisuda belum menerima legalitas akademik secara penuh karena belum ada penandatanganan dari pejabat berwenang. BEM FBS UNM menilai kondisi ini merugikan mahasiswa dan mencoreng citra institusi.

Baca Juga :  Tanpa Transparansi, Keadilan Hanya Ilusi: HMI Badko Sulbar Soroti Biaya Pembuatan SIM dan STNK

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, BEM FBS UNM menyampaikan empat poin sikap resmi:

  1. Mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera menyampaikan perkembangan hasil penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi pemulihan integritas institusi pendidikan tinggi.
  2. Meminta Kementerian PPPA untuk memberikan penjelasan resmi mengenai hasil Sidang Etik sebagai bagian dari kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
  3. Menolak segala bentuk penutupan informasi yang dinilai dapat mengaburkan proses keadilan, melemahkan kepercayaan publik, serta menghambat terciptanya lingkungan kampus yang aman dan berintegritas.
  4. Mengimbau seluruh elemen UNM untuk menjaga kondusivitas, menghindari konflik internal, dan mengutamakan kepentingan akademik di atas kepentingan kelompok.

Melalui pernyataan ini, BEM FBS UNM menegaskan komitmennya bahwa perguruan tinggi harus berdiri di atas prinsip keadilan, kemanusiaan, dan integritas akademik sesuai amanat undang-undang serta nilai dasar pendidikan nasional.

“Hidup Mahasiswa. Hidup Perempuan Indonesia. Hidup Rakyat Indonesia.”

Berita Terkait

SK GANDA DAN DUGAAN NEPOTISME DI DESA BUAKKANG: SOMASI DESA DESAK PENINDAKAN TEGAS
BEM FISEH UCM GELAR AKSI “MERAH PUTIH DALAM KRISIS: SELAMATKAN PENDIDIKAN, EKONOMI, DAN DEMOKRASI INDONESIA
REFORMASI JILID II: SULSEL GELAP, MAHASISWA BERGERAK; HMI TEGASKAN EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN
Pedagang Kelapa Muda Benteng Rotterdam Dorong Menjadi Wisata Kuliner, DPRD: Tidak Ada Penggusuran dan SP 2 Keluar Selama Proses RDP
KSB KNPI Sulsel di Isi Para Ketua Partai, Cerminan Rumah Besar Pemuda Yang Inklusif.
Menuju Pemilu 2029: Mengapa Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas?
Revisi UU Polri Resmi Disahkan, Ini Aturan Pensiun & Jabatan Sipil Terbaru
Tragedi Apparalang Jadi Alarm, HMI Makassar Soroti Lemahnya Sistem Keselamatan Destinasi Wisata

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:23 WIB

SK GANDA DAN DUGAAN NEPOTISME DI DESA BUAKKANG: SOMASI DESA DESAK PENINDAKAN TEGAS

Senin, 15 Juni 2026 - 23:44 WIB

BEM FISEH UCM GELAR AKSI “MERAH PUTIH DALAM KRISIS: SELAMATKAN PENDIDIKAN, EKONOMI, DAN DEMOKRASI INDONESIA

Senin, 15 Juni 2026 - 23:36 WIB

REFORMASI JILID II: SULSEL GELAP, MAHASISWA BERGERAK; HMI TEGASKAN EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN

Senin, 15 Juni 2026 - 23:31 WIB

Pedagang Kelapa Muda Benteng Rotterdam Dorong Menjadi Wisata Kuliner, DPRD: Tidak Ada Penggusuran dan SP 2 Keluar Selama Proses RDP

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:02 WIB

KSB KNPI Sulsel di Isi Para Ketua Partai, Cerminan Rumah Besar Pemuda Yang Inklusif.

Berita Terbaru