Tersangka Penikaman Kabur Setelah Diberi Penangguhan, Kuasa Hukum Duga Ada Penundaan Tahap II oleh Polrestabes Makassar

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Penanganan perkara penikaman yang mengakibatkan luka berat di bagian kepala dengan Nomor Laporan Polisi: LP/1148/VII/2025/Polda Sulsel/Restabes MKS, kini menjadi sorotan publik.

Satu orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya ditahan oleh penyidik Jatanras Polrestabes Makassar. Namun, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka diberikan penangguhan penahanan.

Lebih dari empat bulan sejak berkas dinyatakan lengkap, penyidik belum juga melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Makassar. Kuasa hukum korban menduga kaburnya tersangka terkait penangguhan yang diberikan sebelumnya, sehingga menimbulkan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, S.H., M.H., menilai penundaan pelimpahan tahap II tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk kelalaian atau bahkan dugaan kesengajaan dari pihak penyidik.

Baca Juga :  Badko HMI Sulsel Desak Audit Total Lapas Kelas IIA Parepare Terkait Dugaan Peredaran Narkoba dan Alat Komunikasi

“Ini sangat janggal. Penangguhan diberikan sebelum berkas lengkap, dan setelah berkas P-21 lebih dari empat bulan tahap II tidak kunjung dilakukan. Kami menduga kaburnya tersangka terkait kelalaian atau kesengajaan dalam proses ini,” ujar Muhammad Irvan, S.H., M.H.

Ia menegaskan bahwa korban yang mengalami luka berat sangat dirugikan oleh lambannya proses penyidikan.

“Penanganan perkara ini menghilangkan kepastian hukum bagi korban. Kami mendesak penyidik Jatanras menjelaskan alasan keterlambatan tahap II,” tambahnya.

Baca Juga :  SPMP Mengecam Tindakan Kekerasan Satpol PP Didepan Balaikota Saat Unjuk Rasa

Menindaklanjuti kaburnya tersangka, kuasa hukum korban akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Wasidik Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Makassar memberikan atensi terhadap berkas perkara yang sudah P-21 namun pelimpahan tahap II belum dilakukan.

“Korban berhak atas proses hukum yang cepat dan adil. Jangan sampai proses hukum memberi ruang bagi tersangka untuk menghindar,” tegas Muhammad Irvan, S.H., M.H.

Kuasa hukum mendesak Kapolrestabes Makassar mengevaluasi kinerja penyidik Jatanras dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel

Berita Terkait

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah
Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar
ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI SOROT KRISIS ENERGI DI MAKASSAR “ENERGI KRISIS, DOMPET KRITIS, PEJABAT NARSIS”
Aksi BBM Berujung Darah, Kader HMI Makassar Diduga Dipukul Oknum Polisi di Pertamina Patra Niaga ‎
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:28 WIB

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 17:13 WIB

Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Rabu, 16 September 2026 - 20:47 WIB

Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar

Berita Terbaru