Tersangka Penikaman Kabur Setelah Diberi Penangguhan, Kuasa Hukum Duga Ada Penundaan Tahap II oleh Polrestabes Makassar

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Penanganan perkara penikaman yang mengakibatkan luka berat di bagian kepala dengan Nomor Laporan Polisi: LP/1148/VII/2025/Polda Sulsel/Restabes MKS, kini menjadi sorotan publik.

Satu orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya ditahan oleh penyidik Jatanras Polrestabes Makassar. Namun, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka diberikan penangguhan penahanan.

Lebih dari empat bulan sejak berkas dinyatakan lengkap, penyidik belum juga melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Makassar. Kuasa hukum korban menduga kaburnya tersangka terkait penangguhan yang diberikan sebelumnya, sehingga menimbulkan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, S.H., M.H., menilai penundaan pelimpahan tahap II tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk kelalaian atau bahkan dugaan kesengajaan dari pihak penyidik.

Baca Juga :  Aksi Prakondisi menuju Provinsi Luwu Raya

“Ini sangat janggal. Penangguhan diberikan sebelum berkas lengkap, dan setelah berkas P-21 lebih dari empat bulan tahap II tidak kunjung dilakukan. Kami menduga kaburnya tersangka terkait kelalaian atau kesengajaan dalam proses ini,” ujar Muhammad Irvan, S.H., M.H.

Ia menegaskan bahwa korban yang mengalami luka berat sangat dirugikan oleh lambannya proses penyidikan.

“Penanganan perkara ini menghilangkan kepastian hukum bagi korban. Kami mendesak penyidik Jatanras menjelaskan alasan keterlambatan tahap II,” tambahnya.

Baca Juga :  Universitas Pepabri Makassar Melakukan PKM dengan Tema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Optimalisasi Sumber Daya Lokal Kota Makassar Melalui Pendekatan Terintegrasi

Menindaklanjuti kaburnya tersangka, kuasa hukum korban akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Wasidik Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Makassar memberikan atensi terhadap berkas perkara yang sudah P-21 namun pelimpahan tahap II belum dilakukan.

“Korban berhak atas proses hukum yang cepat dan adil. Jangan sampai proses hukum memberi ruang bagi tersangka untuk menghindar,” tegas Muhammad Irvan, S.H., M.H.

Kuasa hukum mendesak Kapolrestabes Makassar mengevaluasi kinerja penyidik Jatanras dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Umum MATADOR Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindakan Represif terhadap Pemuda Pelaku Bakti Sosial di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru