anatomi kata.co.id,Makassar-Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik (IPMS-MAKASSAR), Muh Irsal, menyampaikan keprihatinan dan kecaman yang mendalam atas adanya tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial (MA) asal Kalimantan Utara Kab.Nunukan yang sedang menempuh pendidikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Muh Irsal menyampaikan bahwa Peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas rasa aman, martabat, dan hak asasi korban. Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang mendalam. Oleh karena itu, penanganannya harus menjadi prioritas dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Kami Mendesak Kepolisian Kapolda Sul-Sel agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kami menegaskan bahwa, kami berdiri bersama korban dan mendukung penuh setiap upaya untuk memperoleh keadilan. Kami percaya bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kami menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kepolisian Kapolda Sul-Sel :
1. Usut tuntas adanya kasus penyekapan dan kekerasan seksual pada korban berinisial (MA).
2. Tangkap dan adili secepatnya pelaku penyekapan dan kekerasan seksual.
3. Berikan jaminan keamanan serta kerahasiaan identitas korban.
4. Berikan akses pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban.
5. Tegakkan Supremasi Hukum.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, dan lembaga pendamping perempuan untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan cepat adil dan transparan. Dukungan moral dan solidaritas publik sangat penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Kami juga menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Kampus dan ruang sosial harus menjadi tempat yang aman bagi setiap mahasiswa, terutama perempuan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Keadilan bagi korban adalah kewajiban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk bersembunyi dari hukum.”









