Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik (IPMS-MAKASSAR) Mendesak Kapolda Sul-Sel Segera Usut Tuntas Terkait adanya Penyekapan dan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Kalimantan Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomi kata.co.id,Makassar-Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik (IPMS-MAKASSAR), Muh Irsal, menyampaikan keprihatinan dan kecaman yang mendalam atas adanya tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial (MA) asal Kalimantan Utara Kab.Nunukan yang sedang menempuh pendidikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Muh Irsal menyampaikan bahwa Peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas rasa aman, martabat, dan hak asasi korban. Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang mendalam. Oleh karena itu, penanganannya harus menjadi prioritas dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Kami Mendesak Kepolisian Kapolda Sul-Sel agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga :  PB HMI Siapkan Kader Unggul Melalui SEPIM 2025: Targetkan Kepemimpinan Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

 

Kami menegaskan bahwa, kami berdiri bersama korban dan mendukung penuh setiap upaya untuk memperoleh keadilan. Kami percaya bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kami menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kepolisian Kapolda Sul-Sel :

 

1. Usut tuntas adanya kasus penyekapan dan kekerasan seksual pada korban berinisial (MA).

2. Tangkap dan adili secepatnya pelaku penyekapan dan kekerasan seksual.

3. Berikan jaminan keamanan serta kerahasiaan identitas korban.

4. Berikan akses pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban.

Baca Juga :  Dinamika Lima Hari Empat Malam Lahirkan Kepemimpinan Baru di MAPALA 45 Makassar

5. Tegakkan Supremasi Hukum.

 

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, dan lembaga pendamping perempuan untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan cepat adil dan transparan. Dukungan moral dan solidaritas publik sangat penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Kami juga menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Kampus dan ruang sosial harus menjadi tempat yang aman bagi setiap mahasiswa, terutama perempuan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan.

 

“Keadilan bagi korban adalah kewajiban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk bersembunyi dari hukum.”

Berita Terkait

Gedung DPRD Lutra Tercoreng, Aktivis Pengkritik Mafia BBM Diduga Dikeroyok Orang Suruhan SPBU
BEM STIPER Berau Soroti Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Kabupaten Berau
Rayakan Hari Kartini 2026, Kelurahan Pa’baeng-baeng Laksanakan Kegiatan Edukatif Bersama Masyarakat
Anak Laki-laki 8 Bulan Dipisahkan Dari Orang Tua Di Maros, Kuasa Hukum Sigap Menyikapi Permasalahan Ini
Sejarah Pemilu Indonesia dan Transformasi Asas Luber Jurdil
500 Pengurus KNPI Sulsel Bersama Vonny ameliani : “Penyatuan Pemuda Dari Timur, Kebanggaan Besar Bisa Bersama 3 Ketua Umum DPP KNPI dalam Satu Meja”
Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata
Apa Yang Terjadi Dengan PAN Sulsel? Ashabul Kahfi Kembali Menjadi PLT Ketua

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik (IPMS-MAKASSAR) Mendesak Kapolda Sul-Sel Segera Usut Tuntas Terkait adanya Penyekapan dan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Kalimantan Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:38 WIB

Gedung DPRD Lutra Tercoreng, Aktivis Pengkritik Mafia BBM Diduga Dikeroyok Orang Suruhan SPBU

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:54 WIB

BEM STIPER Berau Soroti Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Kabupaten Berau

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:59 WIB

Rayakan Hari Kartini 2026, Kelurahan Pa’baeng-baeng Laksanakan Kegiatan Edukatif Bersama Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:53 WIB

Anak Laki-laki 8 Bulan Dipisahkan Dari Orang Tua Di Maros, Kuasa Hukum Sigap Menyikapi Permasalahan Ini

Berita Terbaru