anatomikata.co.id, Makassar – Keresahan terkait penindakan dan penegakan hukum diwiliyah hukum polresta gowa kian menuai banyak sorotan dikalangan masyarakat dan aktivis mahasiswa, hal itu sajalan dengan kian maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang berada wilayah hukum polresta gowa.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa diduga terdapat 67 titik tambang galian yang diduga ilegal di kabupaten gowa dan tersebar di 9 kecamatan diantara,bontonmpo, bontompo selatan, bajeng, bajeng barat, bontomarannu, manuju, parangloe, pattallassang dan tinggi moncong.
Dari banyaknya keluhan masyarakat yang muncul dari berbagai sumber dan platfrom, SPMP (Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda) menganggap keseriusan dari pihak berwajib dalam hal ini polresta gowa khususnya unit tpidter tidak mencerminkan ketegasan dan keseriusan layaknya intitusi penegakan hukum.
Bams selaku ketua umum beranggapan bahwa APH dalam hal ini Polresta Gowa sudah tidak memiliki atensi yang nyata penegakan hukum dalam diwilayahnya terkhusus dalam pemberantasan tambang galian c ilegal.
“Polresta gowa sudah tidak punya taji lagi bahkan terkesan tunduk pada pelaku pengelola tambang galian c ilegal yang terus beroperasi”
Bams juga menambahkan bahwa kepala unit tipidter polresta gowa sudah layak untuk digantikan melihat kinerjanya yang mereka anggap sudah tidak sejalan dengan slogan PRESISI yang sering di gaungkan oleh instansi Polri.
“Slogan PRESISI yang kerap digaungkan Polri seolah olah hanya menjadi slogan semata, terkhusus pada unit tipidter polresta gowa sehingga kami anggap kepala unit tipidter polresta sudah layak untuk dicopot dan digantikan” Tambahnya.
Sebagai komitmen langkah nyata SPMP mendesak Kapolda Sulawesi selatan untuk segera mencopot Kepala Unit Tipidter Polresta Gowa dan Meminta Polda Sulawesi selatan untuk membentuk tim khusus guna memberantas pertambangan ilegal di wilayah hukum polresta gowa.









