MAKASSAR — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Kali ini, seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar mengaku mengalami dugaan permintaan uang saat berurusan dengan oknum polisi lalu lintas di Pos Lantas Alauddin, Makassar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, dirinya mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp2 juta. Karena tidak memiliki uang sebesar yang disebutkan, korban mengaku hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya sempat diminta mencari uang tunai dan mendatangi sejumlah tempat untuk melakukan penarikan uang. Setelah itu, korban mengaku kembali ke pos polisi dan menyampaikan bahwa dirinya hanya mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu.
Korban juga mengaku bahwa telepon selulernya sempat diminta untuk disimpan dan dirinya dilarang menggunakan maupun mengambil foto menggunakan telepon tersebut. Setelah beberapa waktu, korban kemudian mengaku diminta untuk meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, muncul pertanyaan mengenai prosedur penindakan yang dilakukan terhadap masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Terlebih, Korps Lalu Lintas Polri sendiri telah menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh disertai transaksi atau pungutan di luar prosedur resmi.
Kasus ini perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan apakah benar terjadi permintaan uang di luar mekanisme resmi penindakan pelanggaran lalu lintas. Jika terbukti, tindakan tersebut tentu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Rilisan ini disampaikan berdasarkan keterangan korban dan tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan guna mengungkap fakta sebenarnya atas dugaan tersebut.









