Fadil Adinata yang juga seorang Presiden BEM KEMA FSD UNM dan Nurul Qalam yang juga sebagai Menteri Riset dan Pengembangan Organisasi BEM UNM. Keduanya juga adalah mahasiswa asal Enrekang yang berkiprah di Himpunan PelajarMahasiswa Massenrempulu angkat bicara mempertanyakan realisasi salah satu janji kampanye Pemerintah Kabupaten Enrekang program jaminan gagal panen bagi petani.
Sejak masa kampanye, jaminan gagal panen digembar-gemborkan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah KabupatenEnrekang di bawah kepemimpinan Bupati H. Muh. Yusuf Ritangnga dan Wakil Bupati Andi Tenri Liwang La Tinroterhadap sektor pertanian.
Janji tersebut kemudian diterjemahkan melalui kerja samadengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang ditandatangani pada Oktober 2025. Pada tahap awal, program tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan kepadapetani padi terhadap risiko gagal panen.
Tetapi pertanyaan mendasar masih belum mendapatkan jawabanyang memadai. “Siapa sebenarnya yang berhak menerimajaminan tersebut? Apa kriteria gagal panen yang digunakan?Berapa besar anggaran yang disediakan pemerintah? Berapajumlah petani yang telah menjadi peserta? Bagaimana prosedurpengajuan klaim dan bagaimana petani mengetahui bahwadirinya berhak mengajukan klaim?” ujar Presiden BEM KEMA FSD UNM
Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak karena persoalanpertanian Enrekang hari ini tidak dapat dilepaskan dariperubahan risiko iklim.
EL NIÑO BUKAN LAGI SEKADAR PREDIKSI
“BMKG pada Juni 2026 memprediksi puncak musim kemarauIndonesia terjadi pada Juli–September, dengan Agustus menjadisalah satu periode puncak kemarau. BMKG juga memperingatkan bahwa musim kemarau 2026 diperkirakanlebih kering dan lebih panjang dari kondisi normal serta terdapatpeluang El Niño bertahan hingga awal 2027. Bahkan pada Dasarian II Juli 2026, BMKG mencatat El Niño telah beradapada intensitas kuat. Sulawesi Selatan juga masuk dalam wilayah yang mendapatkan peringatan dini kekeringan meteorologis. Artinya, pemerintah daerah tidak seharusnya menunggu petani mengalami gagal panen terlebih dahulu barukemudian bergerak.” Ujar Menteri Riset dan PengembanganOrganisasi BEM UNM
Pemerintah harus bekerja sebelum kerugian terjadi.
Sebab jaminan gagal panen tidak boleh berhenti sebagai seremoni penanda tanganan MoU. Ia harus hadir sebagai sistemperlindungan yang dapat dipahami, diakses, dan dirasakanpetani.
LALU, APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG?
Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk mengambil setidaknya lima langkah kebijakan.
Pertama, lakukan pemetaan risiko kekeringan berbasiswilayah.
Pemerintah melalui Dinas Pertanian perlu memetakankecamatan, desa, hamparan, dan kelompok tani yang paling rentan terhadap kekeringan. Data BMKG harus diterjemahkan menjadi kebijakan lapangan wilayah mana yang membutuhkanintervensi air, wilayah mana yang berisiko gagal panen, sertakomoditas mana yang paling rentan.
Kedua, buka data dan mekanisme program jaminan gagalpanen.
Pemerintah harus mempublikasikan secara terbuka kriteria peserta, kriteria gagal panen, besaran pertanggungan, sumber anggaran, jumlah peserta, kelompok tani penerima, mekanisme pengajuan klaim, serta perkembangan pencairan klaim.
Dalam skema asuransi pertanian, kriteria kerusakan dan prosedur klaim memang harus jelas. Pedoman pemerintah mengenai AUTP bahkan mengatur mekanisme pendaftaran, pemeriksaan kerusakan, hingga pembayaran klaim.
Karena itu, ketidakjelasan mekanisme bukan persoalan teknis semata. Ia merupakan persoalan akses petani terhadap hak perlindungan.
Ketiga, jangan hanya memberikan kompensasi setelah gagalpanen. Bangun kebijakan mitigasi sebelum gagal panen.
Dalam menghadapi El Niño, pemerintah harus menyiapkan distribusi air, optimalisasi sumber air dan irigasi, pompanisasi di wilayah prioritas, bantuan sarana produksi yang relevan, pengaturan kalender tanam, serta pendampingan penyuluh kepada kelompok tani.
Pada saat penanda tanganan kerja sama dengan Jasindo, Pemerintah Kabupaten Enrekang juga menyampaikan bahwakajian perluasan jaminan akan diarahkan kepada komoditas lain, termasuk bawang merah.
Janji tersebut harus memiliki tenggat dan indikator yang jelas.
Petani bawang merah, hortikultura, dan komoditas strategis lainnya juga menghadapi risiko iklim. Karena itu, pemerintahperlu menyampaikan secara terbuka kapan kajian selesai, apa hasilnya, dan kapan perlindungan diperluas.
Kelima, bentuk sistem respons cepat terhadap ancaman gagal panen.
Pemerintah Kabupaten Enrekang perlu memiliki satu mekanisme pengaduan dan respons yang mudah diakses petani. Ketika terjadi kekeringan atau kerusakan tanaman, petani tidak boleh kebingungan mencari siapa yang harus dihubungi.
PPL, kelompok tani, Dinas Pertanian, pemerintah desa, dan perusahaan asuransi harus memiliki alur koordinasi yang jelas.
KAMI TIDAK MEMINTA PEMERINTAH MENJAMIN CUACA
Kami memahami bahwa pemerintah tidak dapat mengendalikan El Niño, hujan, kekeringan, maupun seluruh risiko alam. Tetapi pemerintah dapat mengendalikan kualitas kebijakannya.Pemerintah dapat memastikan petani memperoleh informasi.Pemerintah dapat memastikan petani mengetahui apakah dirinyaterdaftar. Pemerintah dapat memastikan mekanisme klaim tidak menjadi teka-teki. Pemerintah dapat memastikan bantuan air dan mitigasi datang sebelum tanaman mati. Dan pemerintah dapat memastikan uang publik yang digunakan untuk perlindunganpetani dapat di pertanggung jawabkan kepada publik.
Karena itu, persoalan hari ini bukan sekadar “Apakah ada program jaminan gagal panen?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah “Apakah program tersebut benar-benar dapatdiakses oleh petani ketika mereka membutuhkannya?”
Jangan sampai jaminan gagal panen hanya menjadi jaminan di atas kertas, sementara ketika kekeringan datang, petani kembalimenghadapi risikonya seorang diri.
TUNTUTAN KAMI
Ini bukan tuntutan yang berlebihan. Ini adalah tuntutan agar janji politik berubah menjadi kebijakan yang dapat diakses rakyat.Petani tidak membutuhkan jaminan yang hanya terdengar ketika kampanye. Petani membutuhkan negara hadir ketika lahan pertanian mereka mulai kehilangan air. Dan hari ini, ketika ancaman kekeringan semakin nyata, Pemerintah KabupatenEnrekang tidak cukup hanya mengatakan bahwa petani akan dilindungi.
Buktikan siapa yang berhak. Buka mekanismenya. Siapkan perlindungannya. Dan pastikan ketika gagal panen terjadi, petani tidak kembali dibiarkan menanggung risikonya sendirian.
SIAPA YANG BERHAK, PAK BUPATI?
PETANI MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR JANJI.








