JAMINAN GAGAL PANEN PETANI ENREKANG SIAPA YANG BERHAK, PAK BUPATI?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadil Adinata yang juga seorang Presiden BEM KEMA FSD UNM dan Nurul Qalam yang juga sebagai Menteri Riset dan Pengembangan Organisasi BEM UNM. Keduanya juga adalah mahasiswa asal Enrekang yang berkiprah di Himpunan PelajarMahasiswa Massenrempulu angkat bicara mempertanyakan realisasi salah satu janji kampanye Pemerintah Kabupaten Enrekang  program jaminan gagal panen bagi petani.

Sejak masa kampanye, jaminan gagal panen digembar-gemborkan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah KabupatenEnrekang di bawah kepemimpinan Bupati H. Muh. Yusuf Ritangnga dan Wakil Bupati Andi Tenri Liwang La Tinroterhadap sektor pertanian.

Janji tersebut kemudian diterjemahkan melalui kerja samadengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang ditandatangani pada Oktober 2025. Pada tahap awal, program tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan kepadapetani padi terhadap risiko gagal panen.

Tetapi pertanyaan mendasar masih belum mendapatkan jawabanyang memadai. “Siapa sebenarnya yang berhak menerimajaminan tersebut? Apa kriteria gagal panen yang digunakan?Berapa besar anggaran yang disediakan pemerintah? Berapajumlah petani yang telah menjadi peserta? Bagaimana prosedurpengajuan klaim dan bagaimana petani mengetahui bahwadirinya berhak mengajukan klaim?” ujar Presiden BEM KEMA FSD UNM

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak karena persoalanpertanian Enrekang hari ini tidak dapat dilepaskan dariperubahan risiko iklim.

EL NIÑO BUKAN LAGI SEKADAR PREDIKSI

“BMKG pada Juni 2026 memprediksi puncak musim kemarauIndonesia terjadi pada Juli–September, dengan Agustus menjadisalah satu periode puncak kemarau. BMKG juga memperingatkan bahwa musim kemarau 2026 diperkirakanlebih kering dan lebih panjang dari kondisi normal serta terdapatpeluang El Niño bertahan hingga awal 2027. Bahkan pada Dasarian II Juli 2026, BMKG mencatat El Niño telah beradapada intensitas kuat. Sulawesi Selatan juga masuk dalam wilayah yang mendapatkan peringatan dini kekeringan meteorologis. Artinya, pemerintah daerah tidak seharusnya menunggu petani mengalami gagal panen terlebih dahulu barukemudian bergerak.” Ujar Menteri Riset dan PengembanganOrganisasi BEM UNM

Pemerintah harus bekerja sebelum kerugian terjadi.

Sebab jaminan gagal panen tidak boleh berhenti sebagai seremoni penanda tanganan MoU. Ia harus hadir sebagai sistemperlindungan yang dapat dipahami, diakses, dan dirasakanpetani.

Baca Juga :  Hutan di Ujung Tanduk, Mahasiswa UNM Gelar Dialog Publik

LALU, APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG?

Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk mengambil setidaknya lima langkah kebijakan.

Pertama, lakukan pemetaan risiko kekeringan berbasiswilayah.

Pemerintah melalui Dinas Pertanian perlu memetakankecamatan, desa, hamparan, dan kelompok tani yang paling rentan terhadap kekeringan. Data BMKG harus diterjemahkan menjadi kebijakan lapangan  wilayah mana yang membutuhkanintervensi air, wilayah mana yang berisiko gagal panen, sertakomoditas mana yang paling rentan.

Kedua, buka data dan mekanisme program jaminan gagalpanen.

Pemerintah harus mempublikasikan secara terbuka kriteria peserta, kriteria gagal panen, besaran pertanggungan, sumber anggaran, jumlah peserta, kelompok tani penerima, mekanisme pengajuan klaim, serta perkembangan pencairan klaim.

Dalam skema asuransi pertanian, kriteria kerusakan dan prosedur klaim memang harus jelas. Pedoman pemerintah mengenai AUTP bahkan mengatur mekanisme pendaftaran, pemeriksaan kerusakan, hingga pembayaran klaim.

Karena itu, ketidakjelasan mekanisme bukan persoalan teknis semata. Ia merupakan persoalan akses petani terhadap hak perlindungan.

Ketiga, jangan hanya memberikan kompensasi setelah gagalpanen. Bangun kebijakan mitigasi sebelum gagal panen.

Dalam menghadapi El Niño, pemerintah harus menyiapkan distribusi air, optimalisasi sumber air dan irigasi, pompanisasi di wilayah prioritas, bantuan sarana produksi yang relevan, pengaturan kalender tanam, serta pendampingan penyuluh kepada kelompok tani.

Pada saat penanda tanganan kerja sama dengan Jasindo, Pemerintah Kabupaten Enrekang juga menyampaikan bahwakajian perluasan jaminan akan diarahkan kepada komoditas lain, termasuk bawang merah.

Janji tersebut harus memiliki tenggat dan indikator yang jelas.

Petani bawang merah, hortikultura, dan komoditas strategis lainnya juga menghadapi risiko iklim. Karena itu, pemerintahperlu menyampaikan secara terbuka  kapan kajian selesai, apa hasilnya, dan kapan perlindungan diperluas.

Kelima, bentuk sistem respons cepat terhadap ancaman gagal panen.

Pemerintah Kabupaten Enrekang perlu memiliki satu mekanisme pengaduan dan respons yang mudah diakses petani. Ketika terjadi kekeringan atau kerusakan tanaman, petani tidak boleh kebingungan mencari siapa yang harus dihubungi.

PPL, kelompok tani, Dinas Pertanian, pemerintah desa, dan perusahaan asuransi harus memiliki alur koordinasi yang jelas.

KAMI TIDAK MEMINTA PEMERINTAH MENJAMIN CUACA

Kami memahami bahwa pemerintah tidak dapat mengendalikan El Niño, hujan, kekeringan, maupun seluruh risiko alam. Tetapi pemerintah dapat mengendalikan kualitas kebijakannya.Pemerintah dapat memastikan petani memperoleh informasi.Pemerintah dapat memastikan petani mengetahui apakah dirinyaterdaftar. Pemerintah dapat memastikan mekanisme klaim tidak menjadi teka-teki. Pemerintah dapat memastikan bantuan air dan mitigasi datang sebelum tanaman mati. Dan pemerintah dapat memastikan uang publik yang digunakan untuk perlindunganpetani dapat di pertanggung jawabkan kepada publik.

Baca Juga :  Pelantikan Pemuda Sulsel Tergesa dan Seakan Dipaksakan, Ketidak Hadiran Gubernur Menjadi Isyarat Besar legalitas Vonny Ameliani Yang dinantikan

Karena itu, persoalan hari ini bukan sekadar “Apakah ada program jaminan gagal panen?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah “Apakah program tersebut benar-benar dapatdiakses oleh petani ketika mereka membutuhkannya?”

Jangan sampai jaminan gagal panen hanya menjadi jaminan di atas kertas, sementara ketika kekeringan datang, petani kembalimenghadapi risikonya seorang diri.

TUNTUTAN KAMI

1. Publikasikan secara terbuka seluruh kriteria, SOP, mekanisme kepesertaan, mekanisme klaim, besaran pertanggungan, dan sumber anggaran program jaminan gagal panen.
2. Buka data penerima dan peserta program secara berkaladengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
3. Lakukan pemetaan risiko kekeringan di seluruh wilayah pertanian Enrekang dengan menggunakan informasi BMKG dan data pertanian daerah.
4. Siapkan langkah mitigasi El Niño berupa penguatanirigasi, penyediaan air, pompanisasi, penyesuaian kalendertanam, serta pendampingan petani di wilayah rentan.
5. Percepat perluasan perlindungan kepada komoditas strategis lainnya, termasuk bawang merah, dengan target dan jadwal yang dapat dipantau publik.
6. Bangun mekanisme pengaduan dan respons cepat bagipetani yang mengalami ancaman gagal panen maupunkerusakan tanaman.

Ini bukan tuntutan yang berlebihan. Ini adalah tuntutan agar janji politik berubah menjadi kebijakan yang dapat diakses rakyat.Petani tidak membutuhkan jaminan yang hanya terdengar ketika kampanye. Petani membutuhkan negara hadir ketika lahan pertanian mereka mulai kehilangan air. Dan hari ini, ketika ancaman kekeringan semakin nyata, Pemerintah KabupatenEnrekang tidak cukup hanya mengatakan bahwa petani akan dilindungi.

Buktikan siapa yang berhak. Buka mekanismenya. Siapkan perlindungannya. Dan pastikan ketika gagal panen terjadi, petani tidak kembali dibiarkan menanggung risikonya sendirian.

SIAPA YANG BERHAK, PAK BUPATI?

PETANI MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR JANJI.

Berita Terkait

JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi
MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA
SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!
KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA
Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar
Sengketa Lahan SD Negeri Timbuseng II, Warga Harapkan Penyelesaian dari Pemerintah Kota Makassar
Dampak Asap Karhutla Sampai Ke Makassar, Organisasi Kesehatan Hipoglossus Foundation (H9F) Bagikan Masker Dan Flayer Ke Beberapa SD Negeri di Makassar
BEM NUSANTARA SULAWESI SELATAN BANTAH PERNYATAAN MENKES: “JANGAN SURUH RAKYAT BERADAPTASI DENGAN ASAP, SURUH NEGARA BEKERJA!”

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:33 WIB

JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi

Kamis, 5 November 2026 - 23:44 WIB

MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!

Senin, 2 November 2026 - 00:05 WIB

KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar

Berita Terbaru