MAKASSAR, 24 Agustus 2026 – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam gerakan REVOLUSI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menyerahkan laporan pengaduan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025.
Laporan resmi bernomor 06/RVOLSI/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Pantu selaku Jendral lapangan atas pelapor tersebut, sebagai bentuk pengawasan publik atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
”Kami hadir mendesak Kejati Sulsel untuk bersikap proaktif, profesional, dan objektif dalam menelaah temuan-temuan anggaran ini demi menegakkan transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah,” tegas Mahesa di sela-sela penyerahan berkas laporan.

Point-Point Utama Temuan yang Dilaporkan:
1. Jasa Pelayanan ASN (Rp21,68 Miliar): Adanya pergeseran anggaran dari Belanja Barang dan Jasa yang dikoreksi menjadi Belanja Pegawai untuk Jasa Pelayanan ASN sebesar Rp21.683.265.455,9
2. Massa meminta kejaksaan mendalami potensi penerima fiktif, pemotongan, hingga kesalahan formula pembayaran.
3. Reklasifikasi Belanja dan Peralatan (Rp711,15 Juta): Pergeseran Belanja Barang dan Jasa menjadi Belanja Modal Gedung/Bangunan sebesar Rp587.863.300,00, serta reklasifikasi Belanja Modal Peralatan ke Belanja Barang/Jasa sebesar Rp123.292.105,00 yang dinilai butuh verifikasi fisik dan kontrak di lapangan.
4. Aset Tanpa Informasi BPKB (Rp236,28 Juta): Adanya 3 unit aset/peralatan dan mesin senilai Rp236.280.666,66 yang tidak dilengkapi informasi BPKB, sehingga memerlukan penelusuran status kepemilikan dan keberadaan fisiknya.
Tuntutan dan Permohonan Kepada Kejati Sulsel:
1. Melakukan pengumpulan data, bahan keterangan, serta verifikasi fisik dan administrasi atas seluruh temuan anggaran di RSUD Lanto Dg. Pasewang Kab. Jeneponto
2. Memeriksa secara terperinci dokumen pencairan, mekanisme pembagian, dan aliran rekening penerima Jasa Pelayanan ASN Rp21,68 miliar.
3. Menghitung potensi kerugian keuangan negara/daerah dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun indikasi pembayaran fiktif.
Massa menegaskan bahwa laporan ini belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi secara definitive sebelum adanya proses pembuktian. Namun, besarnya alokasi dana publik yang terindikasi bermasalah harus menjadi prioritas penegakan hukum demi mengusut tuntas potensi kerugian negara. SEKALIPUN LANGIT RUNTUH KEBENARAN HARUS TETAP DITEGAKKAN









