MAKASSAR, 26 AGUSTUS 2026 – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Pertahanan dan Keamanan, Sudarman, menaruh perhatian serius sekaligus mengecam keras dugaan masih maraknya peredaran gelap narkotika serta penyalahgunaan alat komunikasi (handphone) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare.
Sorotan tajam ini dinilai sebagai lampu kuning bagi reformasi struktural kelembagaan di bawahh naungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Secara sosiologi hukum dan kriminologi pemasyarakatan, masuknya barang selundupan ke dalam fasilitas dengan pengamanan ketath mengindikasikan adanya kerapuhan sistem pengawasan.
Fenomena ini memperkuat asumsi bertahannya prison-based drug trafficking networks (jaringan narkoba berbasis penjara) akibat adanya pembiaran penggunaan alat komunikasi ilegal yang menjadi alat kendali jarak jauh oleh para narapidana.
Merespons kondisi tersebut, Sudarman menegaskan Badko HMI Sulsel menyatakan sikap tegas dan mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan tiga langkah taktis berbasis pendekatan ilmiah:
Audit Investigatif Terbuka: Mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama aparat penegak hukum eksternal untuk melakukan investigasi menyeluruh dan independenj terhadap seluruh sistem keamanan serta integritas personel di Lapas Kelas IIA Parepare.
Penyidikan Forensik Digital: Melakukan pelacakan jaringan teknologi komunikasi dan menyita alat komunikasi ilegal guna memutus rantai aliran data, transaksi, maupun keterlibatan aktor intelektual dari dalam lapas.
Penerapan Sistem Penapisan Sinyal Terintegrasi: Mengevaluasi dan memperketat pengamanan frekuensi di blok hunian dengan memanfaatkan teknologi pengacak sinyal (signal jammer) berbasis pengujian gelombang elektromagnetik secara periodik.
Badko HMI Sulsel menegaskan bahwa penanganan kasus di Lapas Kelas IIA Parepare tidak boleh sekadar diselesaikan melalui respons reaktif atau mutasi jabatan yang bersifat administratif.
Evaluasi total harus berpijak pada data empiris kepatuhan hukum untuk mengembalikan esensi sejati dari fungsi lembaga pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari jeratan narkotika.









