anatomikata.co.id, BULUKUMBA — Proses pemilihan penyedia melalui mekanisme mini kompetisi pada proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah persyaratan teknis dalam dokumen pemilihan yang dinilai perlu dijelaskan relevansinya dengan kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dokumen Mini Kompetisi Nomor 10.MK/PPK-EP/PUTR-BLK/VII/2026 yang mensyaratkan peserta memiliki perizinan lingkungan dan perizinan berusaha untuk sumber bahan/material pasir dan batu, serta Surat Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan radius maksimal 60 kilometer.
Aktivis Bulukumba yang juga Pengurus BADKO HMI Sulawesi Selatan, Andi Massakili, menilai persyaratan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berdasarkan telaah awal terhadap spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen, belum ditemukan pekerjaan yang secara langsung menunjukkan kebutuhan penggunaan Asphalt Mixing Plant (AMP).
“Pertanyaan yang kami ajukan sederhana, apa dasar teknis dan regulasi yang menjadi landasan pencantuman persyaratan Surat Dukungan AMP dalam mini kompetisi tersebut. Setiap persyaratan pengadaan harus memiliki hubungan yang jelas, proporsional, dan relevan dengan kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan,” ujar Andi.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, yaitu prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip tersebut menghendaki agar seluruh persyaratan dalam proses pemilihan penyedia disusun berdasarkan kebutuhan riil pekerjaan dan tidak menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan bagi peserta yang memenuhi kualifikasi.
Apabila suatu persyaratan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek pekerjaan yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan persaingan, mengurangi kesempatan peserta tertentu untuk berkompetisi secara setara, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip bersaing, adil, terbuka, dan akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun demikian, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Selain persyaratan AMP, pihaknya juga mendorong keterbukaan informasi mengenai proses mini kompetisi secara keseluruhan, termasuk dasar penentuan peserta, metode evaluasi yang digunakan, hasil evaluasi masing-masing peserta, serta dasar penetapan pemenang.
“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun apabila terdapat persyaratan yang dipertanyakan relevansinya dengan spesifikasi pekerjaan, maka wajar apabila publik meminta penjelasan. Transparansi diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andi.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan telaah dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara persyaratan yang ditetapkan dengan kebutuhan pekerjaan yang sebenarnya.
“Kontrol sosial merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pengadaan yang baik. Jika seluruh persyaratan telah disusun berdasarkan kebutuhan teknis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka klarifikasi dan pemeriksaan justru akan memberikan kepastian hukum serta menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik dan pengawasan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atas adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga pengawasan dan aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum Ada Konfirmasi Hingga pernyataan ini disampaikan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dasar pencantuman persyaratan Surat Dukungan AMP maupun pertimbangan teknis lainnya dalam dokumen mini kompetisi dimaksud. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.









