Diduga Aktif Politik Praktis pada PSU Banggai 2025; Beredar Rekaman Suara Oknum Kades di Kecamatan Simpang Raya

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.comid,Luwuk – Beredar rekaman Suara berdurasi 05 menit 32 detik di jagat maya. Suara tersebut diduga adalah oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Simpang Raya Banggai. Suara percakapan melalui telefon selular diduga suara percakapan antara tim paslon dan Kades Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya.

Percakapan tersebut terunggah di media sosial tiktok dan telah viral. Terdengar percakapan membahas proses Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banggai 2025.

Kades terdengar aktif mengarahkan keberpihakan kepada tim Paslon, selain itu ada beberapa indikasi untuk menjaga dan mengarahkan suara pemilih kepada salah satu Paslon yang berkontestasi di Pilkada Banggai saat ini.

Baca Juga :  PEMUDA SULSEL SUARAKAN KEKECEWAAN TERHADAP WAKIL RAKYAT DALAM AKSI NASIONAL

“Sudah dapat uang, darimana, ada 200, ada 300 bilang begitu saja, kamu jangan banyak pikir, kamu tidur saja, tenang…tenang…ada adik jenderal” begitulah potongan percakapan yang terdengar di rekaman suara.

Selain itu bukti keberpihakan Kepala Desa di Kecamatan Simpang Raya Banggai juga terdengar jelas pada rekaman yang tersebar di Tiktok yakni “Bagaimana disana? Di 03 banyak keluarga ibu, adek juga semua, kalau disini yang banyak suara itu 03, kamu jaga orang-orang disitu, Terima Kasih ya, kamu baik-baik, aman”.

Kepala Desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang terurai pada Pasal 1 Ayat 3 di Ketentuan Umum Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu juga, jelas ditetapkan undang-undang bahwa Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 66, yaitu bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Nexus: Ketika Jaringan Informasi Menjadi Arena Politik Peradaban

Maka berdasarkan peraturan, Kepala desa adalah seperangkat pemerintah desa yang berpenghasilan tetap dari APBN negara harus menjaga netralitas dan tidak mengarahkan keberpihakan kepada Paslon tertentu.

Berita Terkait

HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang
Air Bersih Langka di Tengah Tambang Nikel, SIGAPI Desak Pemkab Bombana, DPRD, dan Perusahaan Buka Data CSR-PPM ke Publik
Mahasiswa Kabaena Barat Soroti Kebijakan Hauling Tambang, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat
Walikota Makassar Dianggap Gagal Dalam Menerapkan Kebijakan.
Skandal Birokrasi UM Barru: Tegur Mahasiswa Melanggar, Kaprodi Malah Dipecat—Kampus Dinilai Melenceng dari Ruh Muhammadiyah
Dirut PT Migas Kaltara Jaya: Seluruh Persyaratan PI 10 Persen Telah Dipenuhi, Realisasi Bergantung pada Status Operasi WK Tarakan Offshore
Kader HMI Mulai Bergerak! Nurfajri Ramadhan Disebut Figur Paling Siap Pimpin KNPI Bantaeng
Jelang Musda DPD KNPI Bantaeng, DPK KNPI Kecamatan Bantaeng Tegaskan Dukungan Full Sampai Finish untuk Abu Bakar Assidiq

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17 WIB

HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Air Bersih Langka di Tengah Tambang Nikel, SIGAPI Desak Pemkab Bombana, DPRD, dan Perusahaan Buka Data CSR-PPM ke Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Mahasiswa Kabaena Barat Soroti Kebijakan Hauling Tambang, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Walikota Makassar Dianggap Gagal Dalam Menerapkan Kebijakan.

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Skandal Birokrasi UM Barru: Tegur Mahasiswa Melanggar, Kaprodi Malah Dipecat—Kampus Dinilai Melenceng dari Ruh Muhammadiyah

Berita Terbaru