Diduga Aktif Politik Praktis pada PSU Banggai 2025; Beredar Rekaman Suara Oknum Kades di Kecamatan Simpang Raya

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.comid,Luwuk – Beredar rekaman Suara berdurasi 05 menit 32 detik di jagat maya. Suara tersebut diduga adalah oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Simpang Raya Banggai. Suara percakapan melalui telefon selular diduga suara percakapan antara tim paslon dan Kades Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya.

Percakapan tersebut terunggah di media sosial tiktok dan telah viral. Terdengar percakapan membahas proses Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banggai 2025.

Kades terdengar aktif mengarahkan keberpihakan kepada tim Paslon, selain itu ada beberapa indikasi untuk menjaga dan mengarahkan suara pemilih kepada salah satu Paslon yang berkontestasi di Pilkada Banggai saat ini.

Baca Juga :  Ketua TIDAR Sulsel Nilai Terpilihnya Kembali Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai Simbol Keberhasilan Kepemimpinan Perempuan

“Sudah dapat uang, darimana, ada 200, ada 300 bilang begitu saja, kamu jangan banyak pikir, kamu tidur saja, tenang…tenang…ada adik jenderal” begitulah potongan percakapan yang terdengar di rekaman suara.

Selain itu bukti keberpihakan Kepala Desa di Kecamatan Simpang Raya Banggai juga terdengar jelas pada rekaman yang tersebar di Tiktok yakni “Bagaimana disana? Di 03 banyak keluarga ibu, adek juga semua, kalau disini yang banyak suara itu 03, kamu jaga orang-orang disitu, Terima Kasih ya, kamu baik-baik, aman”.

Kepala Desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang terurai pada Pasal 1 Ayat 3 di Ketentuan Umum Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu juga, jelas ditetapkan undang-undang bahwa Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 66, yaitu bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Pemecatan Siddiq dari DPRD Lutim Sarat Nuansa Politik Kotor

Maka berdasarkan peraturan, Kepala desa adalah seperangkat pemerintah desa yang berpenghasilan tetap dari APBN negara harus menjaga netralitas dan tidak mengarahkan keberpihakan kepada Paslon tertentu.

Berita Terkait

Pemecatan Siddiq dari DPRD Lutim Sarat Nuansa Politik Kotor
Ketua TIDAR Sulsel Nilai Terpilihnya Kembali Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai Simbol Keberhasilan Kepemimpinan Perempuan
TIDAR Sulsel Siap Jadi Garda Terdepan Sukseskan Program Strategis Prabowo
Aksi damai dan Lapak Baca Diserbu, HMI Cabang Makassar Ultimatum Kapolrestabes Usai Diintimidasi
TIDAR Sulsel Jadi Magnet Baru Pemuda, Vonny Ameliani Bangun Ekosistem Politik Progresif
TIDAR Sulsel Tegaskan Dukungan Solid untuk Rahayu Saraswati Jelang Kongres Nasional
Vonny Ameliani S Nahkodai Tidar Sulawesi Selatan Periode 2025-2030
MUSCAB VII HIPMI Jeneponto Tetapkan dr. Isradi Febriyanto Syafruddin Sebagai Ketua Umum Periode 2025-2028

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:48 WIB

Pemecatan Siddiq dari DPRD Lutim Sarat Nuansa Politik Kotor

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:06 WIB

Ketua TIDAR Sulsel Nilai Terpilihnya Kembali Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai Simbol Keberhasilan Kepemimpinan Perempuan

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:05 WIB

TIDAR Sulsel Siap Jadi Garda Terdepan Sukseskan Program Strategis Prabowo

Sabtu, 3 Mei 2025 - 02:12 WIB

Aksi damai dan Lapak Baca Diserbu, HMI Cabang Makassar Ultimatum Kapolrestabes Usai Diintimidasi

Kamis, 17 April 2025 - 22:22 WIB

TIDAR Sulsel Jadi Magnet Baru Pemuda, Vonny Ameliani Bangun Ekosistem Politik Progresif

Berita Terbaru