Diduga Aktif Politik Praktis pada PSU Banggai 2025; Beredar Rekaman Suara Oknum Kades di Kecamatan Simpang Raya

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.comid,Luwuk – Beredar rekaman Suara berdurasi 05 menit 32 detik di jagat maya. Suara tersebut diduga adalah oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Simpang Raya Banggai. Suara percakapan melalui telefon selular diduga suara percakapan antara tim paslon dan Kades Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya.

Percakapan tersebut terunggah di media sosial tiktok dan telah viral. Terdengar percakapan membahas proses Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banggai 2025.

Kades terdengar aktif mengarahkan keberpihakan kepada tim Paslon, selain itu ada beberapa indikasi untuk menjaga dan mengarahkan suara pemilih kepada salah satu Paslon yang berkontestasi di Pilkada Banggai saat ini.

Baca Juga :  Trump Ancam, Iran Menggeram, Sekutu Kabur

“Sudah dapat uang, darimana, ada 200, ada 300 bilang begitu saja, kamu jangan banyak pikir, kamu tidur saja, tenang…tenang…ada adik jenderal” begitulah potongan percakapan yang terdengar di rekaman suara.

Selain itu bukti keberpihakan Kepala Desa di Kecamatan Simpang Raya Banggai juga terdengar jelas pada rekaman yang tersebar di Tiktok yakni “Bagaimana disana? Di 03 banyak keluarga ibu, adek juga semua, kalau disini yang banyak suara itu 03, kamu jaga orang-orang disitu, Terima Kasih ya, kamu baik-baik, aman”.

Kepala Desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang terurai pada Pasal 1 Ayat 3 di Ketentuan Umum Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu juga, jelas ditetapkan undang-undang bahwa Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 66, yaitu bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  POLRI: Menebang Aturan, Menebar Benih Kekuasaan, Menumbuhkan Ketakutan

Maka berdasarkan peraturan, Kepala desa adalah seperangkat pemerintah desa yang berpenghasilan tetap dari APBN negara harus menjaga netralitas dan tidak mengarahkan keberpihakan kepada Paslon tertentu.

Berita Terkait

Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”
Trump Ancam, Iran Menggeram, Sekutu Kabur
Forum Penyelamat Olahraga Makassar Gugat Ketua KONI, Rangkap Jabatan Dinilai Pelanggaran Berat
BEM FH UMI Gelar Aksi Tolak Dominasi Politik Pusat di Sulawesi Selatan
“Sulsel Bukan Ladang Dinasti: HMI Unibos Nyatakan Perlawanan Terbuka”
HMI Korkom Tamalate Serukan Selamatkan Demokrasi, Tolak Politik Dinasti dan Kepala Daerah Dipilih DPR
Ultimatum HMI Badko Sulsel: Hentikan Dinasti Kekuasaan atau Hadapi Perlawanan Rakyat
Konflik AS–Iran Memanas: Ancaman Geopolitik Global dan Dampaknya Bagi Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:26 WIB

Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:31 WIB

Trump Ancam, Iran Menggeram, Sekutu Kabur

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:06 WIB

Forum Penyelamat Olahraga Makassar Gugat Ketua KONI, Rangkap Jabatan Dinilai Pelanggaran Berat

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:11 WIB

BEM FH UMI Gelar Aksi Tolak Dominasi Politik Pusat di Sulawesi Selatan

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:10 WIB

“Sulsel Bukan Ladang Dinasti: HMI Unibos Nyatakan Perlawanan Terbuka”

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB