anatomikata.co.id, Makassar — Beredar isu di masyarakat terkait dugaan peredaran produk kosmetik R&D GLOW yang disebut-sebut tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mengandung bahan berbahaya.
Yang dimana menurut yang kami ketahui bahwa setiap Prodak yang dikeluarkan harus memiliki masing masing satu Izin Edar dari PBOM akan tetapi R&D GLOW Kami Menduga Ada Beberapa Prodak yang mereka Edarkan itu tidak memiliki Izin BPOM.
Produk tersebut dilaporkan telah beredar luas di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, dan kini mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat maupun pemerhati kesehatan.
Beberapa pihak menduga bahwa produk kosmetik tersebut dipasarkan tanpa melalui uji keamanan resmi, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Masyarakat dan sejumlah pemerhati kesehatan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan peredaran kosmetik ilegal ini, serta tidak menutup mata terhadap peredaran produk yang diduga berbahaya bagi konsumen.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, dengan mengakses situs resmi cekbpom.pom.go.id.
Langkah pencegahan dini dan pengawasan bersama diharapkan dapat melindungi konsumen dari risiko produk kecantikan ilegal yang membahayakan kesehatan.








