anatomikata.co.id, Makassar – Dugaan dua orang berinisial J dan A diamankan oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Kelapa 3, Sungai Saddang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5 ml zat yang diduga terkait narkotika serta uang tunai senilai Rp3 juta.
Namun, yang menjadi sorotan, keduanya justru dilepaskan pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 00.00 WITA tanpa penjelasan yang transparan ke publik.
Situasi ini memicu dugaan kuat adanya praktik suap di internal Satnarkoba Polrestabes Makassar. Penanganan kasus yang terkesan janggal dan tidak terbuka dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
Publik mendesak agar ada klarifikasi resmi dan investigasi menyeluruh. Jika benar terjadi penyimpangan, maka aparat yang terlibat harus ditindak tegas tanpa kompromi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.









