Kisruh Hutang Piutang Warga Bontoduri, 50 Juta Selama Delapan Bulan : Antara Pencemaran Nama Baik VS Penipuan/Penggelapan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Makassar – Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi

“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih,”

Mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut

“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama,”

Dari Hal ini bahwa jelas Perjanjian Hutang Piutang wajib di Selesaikan, sehingga saudara Muhlis menagih Hutang delapan Bulan Lalu yang dilakukan oleh saudara Fauzi Di Jalan Bontoduri kota Makassar,

Perjanjian Hutang ini di jembatani oleh Zulkifli sehingga meminta ibu dari saudara Fauzi untuk menandatangani perjanjian tersebut, dan fauzi sebagai penjamin dengan Jaminan Surat Berharga, sehingga saudara Muhlis menganggap ibu dari Fauzi lah yang berhutang kepada dirinya,

Baca Juga :  Dana BOK Dinkes Toraja Utara Disorot Tajam, Temuan BPK Hampir Rp2 Miliar Berbau Penyimpangan

Dalam Berjalannya kesepakatan Fauzi selalu Membayar setiap bulannya sebanyak 5 juta rupiah, namun menurut Muhlis tanpa ada kesepakatan Fauzi memberikan uang 5 juta itu bukan Sebagai uang pokok hutang,

” Nabilang ji saja, pegang Miki ini uang 5 juta, saya juga tidak tau kenapa begini karna yang saya mau uangku 50jt, Mungkin ini uang 5 juta supaya penagihan ku setiap bulannya bisa di undur ke ibunya, padahal saya butuh sekalimi ini,” ungkapnya

“Terlebih lagi saya dilaporkan di polisi, nah saya ini orang yang membantu dia kenapa sekarang malah saya yang dilaporkan polisi karna pencemaran nama baik, padahal saya mauja menagih uangku,” tutupnya

Dilain sisi awak media mengkonfirmasi Fauzi, tentang hal tersebut itu sebagai bunga yang disepakati,

” Tiap bulan selama tanggal 24 saya membayar tidak pernah terlambat sebanyak 5 juta rupiah,” jelasnya

“Bahkan saya sudah bayar pokok hutang 20 juta bulan lalu, jadi kalo di total sudah lebih 60 juta uangku masuk,sedangkan transferan dari istri Muhlis hanya 45 juta” tegasnya

Baca Juga :  Totalitas Pak Camat Galesong Utara dalam upaya pembebasan lahan UPT SD Negeri 95 Campagaya.

Untuk menengahi Hal ini Zulkifli lewa mencoba memediasi bersama kakak Fauzi yaitu saudara AFP, dari pertemuan tersebut pihak Fauzi yaitu kakaknya siap mengganti sebanyak 15 juta namun saudara Muhlis tetap menuntut pengembalian sebanyak 30 juta,

“Sudah di pertemukan ini kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan AFP menyanggupi 15 juta rupiah namun pak Muhlis menuntut haknya tetap di angka 30 juta rupiah,” ujar Zulkifli lewa

“Saya ini tidak enak, karna saya yang pertemukan Fauzi dengan Muhlis jadi smua harus terlunasi,” tutupnya

Pandangan dari pihak Muhlis ini adalah penipuan/penggelapan karna sampai saat ini uang belum Kembali secara utuh dan surat berharga yang digadaikan masih berada di pihak saya,

Namun, dari pihak Fauzi ini pencemaran nama baik, karna kami selalu menepati janji sesuai kesepakatan lisan setiap tanggal 24 setiap bulannya membayar bunga sebanyak 5 juta rupiah,

Dari kasus ini semoga bisa cepat terselesaikan dengan baik tanpa adanya kisruh dalam masyarakat,

 

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB