Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Pemerintah Kelurahan Pisang Selatan Kecamatan Ujung Pandang Tingkatkan Intensitas Pelayanan Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata-co-id.preview-domain.com,Makassar – Pemerintah Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di awal bulan Desember meningkatkan pelayanan publik,

Hal ini terlihat saat awak media menyambangi kantor Kelurahan tersebut, Senin (02/12/2024) pagi,

Untuk diketahui Kelurahan Pisang Selatan saat ini di pimpin oleh Sudirman S, S.E., selaku Lurah dan didampingi oleh Rizal M selalu Sekretaris Lurah (Seklur).

Baca Juga :  Penolakan Pemberitahuan Aksi Hardiknas, BEM FISEH UCM Angkat Bicara

Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah Kelurahan dalam meningkatkan kualitas manajemen kerja dan pelayanan publik.

Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang, jasa, atau pelayanan administratif. Pelayanan publik diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga :  KERIBUTAN DI TEMPAT HIBURAN MALAM MELIBATKAN OKNUM TENTARA DAN POLISI, THE LEGEND 120 BERI TANGGAPAN TEGAS.

Pelayanan publik dapat dilakukan oleh: Institusi penyelenggara negara, Korporasi, Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, Badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.(ILHO)

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru