Noyu Eat And Drink Diduga Kebal Aturan, SE Nomor 11 Tahun 2026 Diabaikan ‼️

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) menyampaikan sikap tegas atas dugaan masih beroperasinya tempat hiburan malam Noyu Eat And Drink di tengah pemberlakuan penutupan sementara sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka Menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Berdasarkan informasi dan temuan langsung yang diperoleh di lapangan, Noyu Eat And Drink diduga tetap menjalankan aktivitas operasional, padahal dalam Surat Edaran Wali Kota ditegaskan bahwa mulai tanggal 17 Februari tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang diperbolehkan melakukan aktivitas operasional.

Teman-teman dari pihak FARD mendatangi langsung lokasi Noyu Eat And Drink sekitar pukul 02.00 WITA dan memperlihatkan Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas THM. Dalam kesempatan tersebut, FARD melakukan konfirmasi kepada salah satu wakil manajer di lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada FARD, pihak manajemen menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Sulsel Gelar “Polantas Menyapa” di Samsat Gowa, Dorong Pelayanan Cepat dan Humanis

FARD menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota merupakan kebijakan resmi Pemerintah Daerah yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Aktivitas operasional yang tetap berlangsung setelah tanggal penutupan yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf e, merupakan kewajiban setiap pelaku usaha dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Desakan Pemeriksaan Oknum Anggota Polri Diduga Pelanggaran Kode Etik di Tempat Hiburan Malam

Sehubungan dengan hal tersebut, FARD mendesak instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku guna memastikan bahwa penegakan aturan berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

FARD menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, dan seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan penghormatan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Hormat kami,
Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD)

Berita Terkait

Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar
ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI SOROT KRISIS ENERGI DI MAKASSAR “ENERGI KRISIS, DOMPET KRITIS, PEJABAT NARSIS”
Aksi BBM Berujung Darah, Kader HMI Makassar Diduga Dipukul Oknum Polisi di Pertamina Patra Niaga ‎
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
Husnul Mubarak Ketua Sapma PP Kota Makassar: Dugaan Kelalaian Pengawasan Tera dan Tera Ulang oleh Disperindag Sulsel, Antrean Panjang BBM Terjadi di Sejumlah SPBU Kota Makassar

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:13 WIB

Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Rabu, 16 September 2026 - 20:47 WIB

Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar

Rabu, 16 September 2026 - 05:57 WIB

ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI SOROT KRISIS ENERGI DI MAKASSAR “ENERGI KRISIS, DOMPET KRITIS, PEJABAT NARSIS”

Berita Terbaru