Anatomikata.co.id, Makassar – Teguh Setiawan Jenderal lapangan Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (Amperah Sul-Sel)Angkat bicara terkait oknum anggota Polri yang diduga kuat berada di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Sulawesi Selatan dalam kondisi mabuk/mengkonsumsi minuman beralkohol. Perbuatan tersebut jelas mencoreng institusi dan melanggar:
Pasal 7 ayat (1) huruf b Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri: setiap Anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 13 huruf f Perpol No. 7 Tahun 2022 Anggota Polri dilarang berada di tempat yang dapat mencemarkan kehormatan/martabat Polri, kecuali untuk tugas.
Tuntutan amperah
1. Mendesak Bid Propam Polda Sulsel segera menelusuri dan memeriksa oknum anggota yang dimaksud.
2. Jika terbukti, proses sidang KKEP dan berikan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran: sanksi etika hingga PTDH.
3. Kapolda Sulsel wajib transparan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Kami tegaskan, kritik ini demi menjaga marwah institusi Polri agar tetap dicintai rakyat. Jangan ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran etik.









