anatomikata.co.id, Makassar – Aliansi Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Datu Museng – Maipa – Gatotsubroto menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penggusuran sepihak yang dilakukan tanpa dialog, tanpa solusi, dan tanpa relokasi yang layak terhadap Pedagang Kaki Lima di Jalan Datu Museng-Maipa- Gatotsubroto, Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kami menegaskan bahwa PKL tidak anti penataan. Kami memahami bahwa fasilitas umum harus tertib dan kota harus rapi. Namun, penataan tidak boleh berubah menjadi pemiskinan, dan ketertiban kota tidak boleh dibangun dengan mengorbankan perut rakyat kecil.
Aktivitas PKL merupakan bagian dari ekonomi rakyat yang dilindungi oleh konstitusi.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28H ayat (1) menjamin hak untuk hidup sejahtera.
Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa pengelolaan ruang dan sumber daya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata demi kepentingan estetika kota atau kelompok tertentu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara tegas menyebutkan bahwa Pedagang Kaki Lima termasuk dalam kategori Usaha Mikro yang wajib dilindungi, dibina, dan diberdayakan, bukan digusur secara sepihak. Penggusuran tanpa relokasi yang layak merupakan kebijakan yang bertentangan dengan semangat undang-undang dan prinsip keadilan sosial.
Kami juga menilai bahwa kebijakan penertiban yang dilakukan tanpa dialog telah melanggar prinsip dasar hukum administrasi negara, seperti asas kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Penertiban tanpa solusi adalah kebijakan yang cacat secara administratif dan bermasalah secara moral.
Atas dasar tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera menarik surat edaran Kelurahan Losari yang dijadikan dasar penggusuran PKL di Jalan Datu Museng-Maipa-Gatotsubroto.
- Menuntut Wali Kota Makassar agar bertindak adil, tidak tebang pilih, dan tidak diskriminatif dalam menangani persoalan usaha rakyat di seluruh wilayah Kota Makassar.
- Mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera memfasilitasi izin usaha serta skema penataan resmi PKL di Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Tallo. Sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap ekonomi rakyat.
Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya. Kami siap duduk bersama, siap diatur, dan siap ditata. Namun kami menolak keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kebijakan sepihak yang mematikan sumber penghidupan rakyat kecil.
Menata kota tidak boleh berarti menggusur kemanusiaan. PKL bukan penjahat kami hanya ingin hidup layak.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kepada publik.
Aliansi Asosiasi PKLIMA Datu Museng – Maipa -Gatot Subroto








