PKL Menolak Penggusuran Sepihak, Menuntut Penataan yang Manusiawi dan Berkeadilan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Aliansi Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Datu Museng – Maipa – Gatotsubroto menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penggusuran sepihak yang dilakukan tanpa dialog, tanpa solusi, dan tanpa relokasi yang layak terhadap Pedagang Kaki Lima di Jalan Datu Museng-Maipa- Gatotsubroto, Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kami menegaskan bahwa PKL tidak anti penataan. Kami memahami bahwa fasilitas umum harus tertib dan kota harus rapi. Namun, penataan tidak boleh berubah menjadi pemiskinan, dan ketertiban kota tidak boleh dibangun dengan mengorbankan perut rakyat kecil.

Aktivitas PKL merupakan bagian dari ekonomi rakyat yang dilindungi oleh konstitusi.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 28H ayat (1) menjamin hak untuk hidup sejahtera.

Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa pengelolaan ruang dan sumber daya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata demi kepentingan estetika kota atau kelompok tertentu.

Baca Juga :  Masuki Tahap Penjaringan Online, Garuda Sulsel Kejar Ambang Batas Waktu Terakhir

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara tegas menyebutkan bahwa Pedagang Kaki Lima termasuk dalam kategori Usaha Mikro yang wajib dilindungi, dibina, dan diberdayakan, bukan digusur secara sepihak. Penggusuran tanpa relokasi yang layak merupakan kebijakan yang bertentangan dengan semangat undang-undang dan prinsip keadilan sosial.

Kami juga menilai bahwa kebijakan penertiban yang dilakukan tanpa dialog telah melanggar prinsip dasar hukum administrasi negara, seperti asas kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Penertiban tanpa solusi adalah kebijakan yang cacat secara administratif dan bermasalah secara moral.

Atas dasar tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera menarik surat edaran Kelurahan Losari yang dijadikan dasar penggusuran PKL di Jalan Datu Museng-Maipa-Gatotsubroto.
  2. Menuntut Wali Kota Makassar agar bertindak adil, tidak tebang pilih, dan tidak diskriminatif dalam menangani persoalan usaha rakyat di seluruh wilayah Kota Makassar.
  3. Mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera memfasilitasi izin usaha serta skema penataan resmi PKL di Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Tallo. Sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap ekonomi rakyat.
Baca Juga :  Menolak Gelar Pahlawan Untuk Soeharto, Mahasiswa Makassar Gelar Demo Solo

Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya. Kami siap duduk bersama, siap diatur, dan siap ditata. Namun kami menolak keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kebijakan sepihak yang mematikan sumber penghidupan rakyat kecil.

Menata kota tidak boleh berarti menggusur kemanusiaan. PKL bukan penjahat kami hanya ingin hidup layak.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kepada publik.

Aliansi Asosiasi PKLIMA Datu Museng – Maipa -Gatot Subroto

Berita Terkait

Gedung DPRD Lutra Tercoreng, Aktivis Pengkritik Mafia BBM Diduga Dikeroyok Orang Suruhan SPBU
BEM STIPER Berau Soroti Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Kabupaten Berau
Rayakan Hari Kartini 2026, Kelurahan Pa’baeng-baeng Laksanakan Kegiatan Edukatif Bersama Masyarakat
Anak Laki-laki 8 Bulan Dipisahkan Dari Orang Tua Di Maros, Kuasa Hukum Sigap Menyikapi Permasalahan Ini
Sejarah Pemilu Indonesia dan Transformasi Asas Luber Jurdil
500 Pengurus KNPI Sulsel Bersama Vonny ameliani : “Penyatuan Pemuda Dari Timur, Kebanggaan Besar Bisa Bersama 3 Ketua Umum DPP KNPI dalam Satu Meja”
Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata
Apa Yang Terjadi Dengan PAN Sulsel? Ashabul Kahfi Kembali Menjadi PLT Ketua

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:38 WIB

Gedung DPRD Lutra Tercoreng, Aktivis Pengkritik Mafia BBM Diduga Dikeroyok Orang Suruhan SPBU

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:54 WIB

BEM STIPER Berau Soroti Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Kabupaten Berau

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:59 WIB

Rayakan Hari Kartini 2026, Kelurahan Pa’baeng-baeng Laksanakan Kegiatan Edukatif Bersama Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:53 WIB

Anak Laki-laki 8 Bulan Dipisahkan Dari Orang Tua Di Maros, Kuasa Hukum Sigap Menyikapi Permasalahan Ini

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:07 WIB

Sejarah Pemilu Indonesia dan Transformasi Asas Luber Jurdil

Berita Terbaru

Uncategorized

Sejarah Pemilu Indonesia dan Transformasi Asas Luber Jurdil

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:07 WIB