anatomikata.co.id, Jeneponto – Penanganan dugaan korupsi pupuk bersubsidi senilai Rp6 miliar di Kabupaten Jeneponto menuai sorotan tajam dari publik. Koalisi Pemuda Turatea memastikan akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, sebagai bentuk protes dan kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak transparan.
Rencana aksi tersebut dipicu oleh dugaan ketidakjelasan serta indikasi kongkalikong dalam penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang berkembang di publik, tiga orang telah diperiksa, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait objektivitas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Agung Setiawan, Jenderal Lapangan Koalisi Pemuda Turatea, menegaskan bahwa kasus pupuk bersubsidi tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut kepentingan besar masyarakat, khususnya para petani.
“Penanganan kasus ini belum mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas hukum. Pupuk bersubsidi menyangkut hajat hidup petani dan kepentingan publik yang luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koalisi Pemuda Turatea secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Jeneponto. Mereka menilai institusi kejaksaan tersebut tidak lagi menjunjung tinggi prinsip keadilan karena diduga mengabaikan doktrin Satya Adhi Wicaksana sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Agung Setiawan menegaskan, Akan melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sulsel merupakan bentuk perlawanan moral dan tuntutan agar proses hukum dibuka secara terang benderang. Mereka berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara adil dan tanpa tebang pilih.
Koalisi Pemuda Turatea juga menyikapi Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPD RI Sulsel, Bahar Ngitung, kini masih berada di tahap penelitian berkas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka telah dilakukan oleh Polda Sulsel, namun proses hukum belum berlanjut ke tahap dua.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan berkas perkara telah diterima sejak 14 Oktober 2025. Namun, tersangka dan barang bukti belum diserahkan sehingga jaksa masih memberikan petunjuk P-19 kepada penyidik.
“Berkas sudah kami terima, tetapi tahap dua belum bisa dilakukan karena penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Status tersangka terhadap Bahar Ngitung juga dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Bahar disangkakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun hingga kini, kepolisian belum membuka secara rinci kronologi kasus, nilai kerugian, maupun identitas pelapor. Minimnya informasi ini memicu sorotan publik soal transparansi penanganan perkara.
Sorotan serupa datang dari internal aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung menetapkan Padeli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang saat menjabat Kajari Enrekang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Padeli diduga menyalahgunakan kewenangan dan menerima uang sekitar Rp840 juta bersama satu tersangka lain.
“Yang bersangkutan diduga tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara pengelolaan dana Baznas,” kata Anang di Jakarta.
Rangkaian kasus yang melibatkan mantan wakil rakyat dan pejabat aktif kejaksaan ini memicu kritik tajam terhadap integritas aparat negara. Publik menilai, lambannya penanganan perkara dan keterlibatan oknum penegak hukum semakin memperdalam krisis kepercayaan.
Kini, masyarakat menunggu pembuktian bahwa proses hukum berjalan terbuka, adil, dan tanpa pandang bulu demi memulihkan marwah lembaga negara yang kembali dipertanyakan. (*)








