Surat Terbuka Untuk KASAD, Oknum TNI AD Kodim 1630 Labuan Bajo Agar Segera Ditindak Sesuai Hukum Militer

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Jakarta – PM AD Pusat di Jakarta (Puspomad) Terima Surat dari 7 Korban Atas Ancaman dan Intimidasi Dandim Kodim 1630 Labuan Bajo

Atas Ancaman dan Intimidasi Letkol BM Dandim 1630/Labuan Bajo dkk, Korban Kirim Laporan Tertulis ke Panglima TNI dan Menhan

Laporan Tertulis Atas Ancaman dan Intimidasi Letkol BM Dandim 1630/Mabar Dilayangkan Warga Sipil ke Panglima TNI, Puspomad Hingga Menhan

Atas Reaksi Cepat Pomdam IX/Udayana, TNI Tindak Tegas Dandim 1630/Mabar dkk Atas Ancaman dan Intimidasi Warga

Warga Labuan Bajo Surati Panglima TNI Hingga Menhan: Dugaan Intimidasi dan Ancaman Oknum TNI Kodim 1630 dalam Sengketa Tanah

Labuan Bajo – Perjuangan tujuh warga pemilik tanah seluas 3,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, memasuki babak baru. Tidak hanya melapor ke Polisi Militer, para warga kini melangkah lebih jauh dengan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pejabat tinggi negara.

Hal ini terkait dugaan intimidasi yang mereka alami dari oknum TNI AD yang bertugas di Kodim 1630/Manggarai Barat. Surat tersebut ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana di Bali, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), hingga PUSPOMAD di Jakarta.

Langkah ini ditempuh karena warga menilai tindakan oknum tersebut telah melewati batas kewenangan militer dan mencampuri sengketa perdata yang sedang berproses hukum.

Dugaan Intimidasi Berulang di Tanah Sengketa

Baca Juga :  MAFIA BBM DIDUGA BEROPERASI DI SPBU PATTALLASSANG 74.922.74, FPR SULSEL: NEGARA HARUS BERTINDAK!

Warga sebelumnya melaporkan bahwa pada 26 dan 27 Oktober 2025, oknum TNI tersebut datang ke lokasi tanah sengketa dan meminta pagar yang baru dipasang warga agar dibongkar. Ironisnya, pagar milik pihak lain yang berada di lokasi yang sama tidak mendapat perlakuan serupa.

Peristiwa tersebut membuat warga merasa terintimidasi, terutama karena tindakan itu dilakukan pada malam hari dan disertai desakan yang dinilai tidak wajar dalam perkara perdata. Salah satu warga menyebut langkah ini sebagai bentuk “perlawanan martabat” agar rakyat kecil tidak terus-menerus menjadi korban tekanan dalam konflik tanah di Labuan Bajo.

Respons Cepat POMDAM IX/Udayana Tuai Apresiasi

Di tengah kekhawatiran warga, muncul secercah harapan. Tim kuasa hukum tujuh warga tersebut menyampaikan apresiasi kepada POMDAM IX/Udayana yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan.

Menurut penjelasan tim hukum, sejak 15 sampai 17 November 2025, tiga anggota Polisi Militer dari Subdenpom Ende, atas perintah POMDAM IX/Udayana, telah turun langsung ke Labuan Bajo untuk memeriksa para pelapor satu per satu.

Tidak hanya itu, penyidik POMDAM juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi tanah sengketa seluas 3,1 hektare di Bukit Kerangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan dan menguji kebenaran dugaan intimidasi yang dilaporkan warga.

“Kami mengapresiasi profesionalitas dan kecepatan POMDAM dalam memproses laporan warga. Ini menunjukkan bahwa institusi TNI tidak mentolerir tindakan oknum yang merugikan masyarakat dan merusak marwah TNI,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam rilis media, Sabtu (22/11/2025) di Labuan Bajo.

Baca Juga :  Camat Makassar Husni Mubarak Bersama Aparat Kepolisian, TNI dan Seluruh Penyelenggara Pilkada Membersihkan APK dikecamatan Makassar Masa Tenang

Harapan Warga: TNI Tetap Netral dan Melindungi Rakyat

Dengan serangkaian langkah resmi yang telah ditempuh, warga Kerangan berharap institusi TNI dapat menjaga marwahnya sebagai penjaga keamanan negara yang netral, profesional, dan melindungi rakyat sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Tujuan kami bukan mencari musuh, tapi meminta keadilan. Kami ingin memastikan tidak ada aparat yang berpihak dalam sengketa perdata. Tanah kami sedang diproses hukum, dan kami hanya ingin hak kami dihormati,” ungkap salah satu warga.

Para pemilik tanah menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus dilanjutkan melalui jalur hukum hingga tuntas, sambil tetap membuka ruang komunikasi dengan semua pihak.

Keberanian pemilik tanah semakin gigih karena dasar klaim Santosa Kadiman dari Jakarta atas tanah seluas 40 hektare di kawasan itu ternyata fiktif sebagaimana dalam putusan incraht di perkara tanah yang berdampingan dengan mereka (perkara no.1/2024). Tanah 40 hektare itu juga tumpang tindih dengan tanah mereka. Para pemilik tanah kuat menduga bahwa Dandim Budiman Manurung dan anak buahnya membekingi pelaku PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di kawasan tersebut. (red)

Berita Terkait

Industri Gula Aren yang Kian Menurun di Tamarunang, Kabupaten Jeneponto
Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:13 WIB

Industri Gula Aren yang Kian Menurun di Tamarunang, Kabupaten Jeneponto

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Berita Terbaru