Iptu Nardi Luruskan Pemberitaan Menyesatkan Soal Penanganan Kasus Narkotika M. FPA

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Kanit Unit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Iptu Nardi, mengeluarkan klarifikasi resmi sekaligus membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya maladministrasi, kejanggalan status hukum, hingga dugaan pungutan dalam perkara narkotika yang menjerat M. FPA alias F.

Iptu Nardi menyebut pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak memiliki dasar hukum, dan sarat opini, sehingga dapat menyesatkan publik.

“Informasi yang beredar itu tidak akurat dan cenderung membangun opini. Proses hukum masih berjalan, jadi tidak semestinya diberitakan seolah sudah terjadi pelanggaran,” tegasnya, Senin (24/11/2025).

Sorotan Soal Pelaku Utama Diduga Napi namun Dijadikan DPO

Salah satu isu yang disorot media ialah dugaan bahwa pelaku utama jaringan narkotika merupakan narapidana namun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Kecamatan Ujung Pandang memberikan Suprise Kepada Danramil Dalam Rangka Dirgahayu TNI Ke-79

Menurut Iptu Nardi, penetapan status tersebut telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah, serta berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Ia menegaskan bahwa Polrestabes Makassar bekerja mengikuti SOP, berkoordinasi dengan lembaga terkait, dan memastikan tidak ada celah maladministrasi sebagaimana dituduhkan.

Penyidikan Berjalan Transparan dan Tanpa Pungutan

Iptu Nardi juga menepis keras isu pungutan yang dilekatkan pada kasus ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun, dan menyebut tuduhan itu sebagai narasi tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Merawat Soliditas Perempuan, Srikandi APPI Kecamatan Makassar Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan

Ia menilai pemberitaan tersebut telah mengintervensi proses hukum, mengganggu penyidikan, serta membentuk opini publik tanpa dasar.

Imbauan pada Media: Verifikasi Sebelum Menyebarkan Informasi

Iptu Nardi meminta media untuk menjaga profesionalitas dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan akurasi data sebelum diberitakan.

“Kami terbuka untuk memberikan klarifikasi. Namun informasi yang belum teruji kebenarannya tidak boleh dijadikan bahan pemberitaan karena dapat menyesatkan publik,” ujarnya.

Polrestabes Makassar Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Di akhir keterangannya, Iptu Nardi memastikan Satresnarkoba Polrestabes Makassar tetap fokus pada penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa kompromi terhadap jaringan pengedar narkotika di Makassar.

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Umum MATADOR Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindakan Represif terhadap Pemuda Pelaku Bakti Sosial di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru