Wisata Permandian Diduga Milik BUMDes Kampong Parang Terlibat Pelanggaran Lingkungan

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Gowa, Wisata permandian diduga milik BUMDes di Dusun Kampong Parang, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, sekarang jadi bahan gunjingan warga. Ramai orang datang mandi-mandi, tapi dugaan pelanggarannya juga makin kuat. Banyak warga bilang tempat ini diduga beroperasi tanpa AMDAL dan IPAL—dua syarat yang jelas tidak bisa dilangkahi kalau mau buka usaha yang bersentuhan langsung dengan alam.

Dari hasil pantauan, muncul dugaan kuat kalau permandian ini jalan tanpa kajian dampak lingkungan. Yang bikin tambah kacau, ada dugaan pembuangan limbah langsung ke sungai di sekitar Kampong Parang. Kalau dugaan itu benar, bahaya sekali: air bisa tercemar, lingkungan rusak, dan warga yang pakai air sungai itu bisa jadi korban paling dulu.

Baca Juga :  Desak Kepastian Hukum Bupati Takalar, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulsel Demo di Kantor KPK

Yang bikin warga makin bertanya-tanya, BUMDes itu harusnya jadi contoh yang paling patuh aturan. Tapi justru ada dugaan kelalaian besar begini.

Di mana itu pengawasan pemerintah desa?

Kenapa sampai dugaan pelanggaran seperti ini bisa lolos?

Siapa yang mau bertanggung jawab kalau nanti warga jadi korban?

LPM (Lembaga Pergerakan Mahasiswa) menegaskan, pembangunan desa tidak boleh hanya kejar ramai pengunjung. Kalau sampai dugaan pencemaran benar terjadi, dampaknya tidak selesai satu dua hari—bisa lama, bahkan turun ke generasi berikutnya di Kampong Parang.

Baca Juga :  Bongkar 14 Dapur Tanpa IPAL, Jurnalis Dilaporkan Ke Polisi. Kabid PTKP HMI Bantaeng Sebut Ada Upaya Pembungkaman

Karena itu, LPM mendesak pemerintah desa, kecamatan, sampai instansi lingkungan hidup Kabupaten Gowa untuk:

  • menindaklanjuti dugaan ini dengan pemeriksaan resmi,
  • membuka status izin lingkungan secara transparan,
  • menghentikan sementara operasional kalau dugaan pelanggaran terbukti,
  • dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang lalai.

Jangan sampai dugaan pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau lingkungan sudah rusak, yang susah nanti bukan pengelola, tapi warga Kampong Parang sendiri.

Berita Terkait

Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata
Apa Yang Terjadi Dengan PAN Sulsel? Ashabul Kahfi Kembali Menjadi PLT Ketua
Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili
Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Modern ​
Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan
Siap Bertarung Sampai Menang, Bumi Putra Samsuddin Panaskan Muskampus HIPMI PT UMI
Husniah Talenrang Pastikan Hadir di Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Pemuda Bersatu
MOMENTUM MAYDAY & HARDIKNAS ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI MELAKUKAN DEMONSTRASI

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Apa Yang Terjadi Dengan PAN Sulsel? Ashabul Kahfi Kembali Menjadi PLT Ketua

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:54 WIB

Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:14 WIB

Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Modern ​

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:06 WIB

Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan

Berita Terbaru