Wisata Permandian Diduga Milik BUMDes Kampong Parang Terlibat Pelanggaran Lingkungan

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Gowa, Wisata permandian diduga milik BUMDes di Dusun Kampong Parang, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, sekarang jadi bahan gunjingan warga. Ramai orang datang mandi-mandi, tapi dugaan pelanggarannya juga makin kuat. Banyak warga bilang tempat ini diduga beroperasi tanpa AMDAL dan IPAL—dua syarat yang jelas tidak bisa dilangkahi kalau mau buka usaha yang bersentuhan langsung dengan alam.

Dari hasil pantauan, muncul dugaan kuat kalau permandian ini jalan tanpa kajian dampak lingkungan. Yang bikin tambah kacau, ada dugaan pembuangan limbah langsung ke sungai di sekitar Kampong Parang. Kalau dugaan itu benar, bahaya sekali: air bisa tercemar, lingkungan rusak, dan warga yang pakai air sungai itu bisa jadi korban paling dulu.

Baca Juga :  Mahasiswa Peduli Keadilan Gelar Aksi, Soroti Dugaan Pungli di BPN Gowa

Yang bikin warga makin bertanya-tanya, BUMDes itu harusnya jadi contoh yang paling patuh aturan. Tapi justru ada dugaan kelalaian besar begini.

Di mana itu pengawasan pemerintah desa?

Kenapa sampai dugaan pelanggaran seperti ini bisa lolos?

Siapa yang mau bertanggung jawab kalau nanti warga jadi korban?

LPM (Lembaga Pergerakan Mahasiswa) menegaskan, pembangunan desa tidak boleh hanya kejar ramai pengunjung. Kalau sampai dugaan pencemaran benar terjadi, dampaknya tidak selesai satu dua hari—bisa lama, bahkan turun ke generasi berikutnya di Kampong Parang.

Baca Juga :  Ketika Laut Mandar Berkisah, Sandeq Adalah Bahasanya

Karena itu, LPM mendesak pemerintah desa, kecamatan, sampai instansi lingkungan hidup Kabupaten Gowa untuk:

  • menindaklanjuti dugaan ini dengan pemeriksaan resmi,
  • membuka status izin lingkungan secara transparan,
  • menghentikan sementara operasional kalau dugaan pelanggaran terbukti,
  • dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang lalai.

Jangan sampai dugaan pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau lingkungan sudah rusak, yang susah nanti bukan pengelola, tapi warga Kampong Parang sendiri.

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB