anatomikata.co.id, Jeneponto — Aktivitas tambak udang milik PT Sinar Sukses Persada menjadi sorotan warga setempat dan pemerhati lingkungan. Perusahaan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku serta menjalankan operasional usaha tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik eksploitasi terhadap karyawan, khususnya terkait sistem pengupahan.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar area tambak mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari perubahan kualitas air hingga terganggunya ekosistem pesisir. Mereka menilai aktivitas tambak udang tersebut berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Sejak tambak beroperasi yang kurang lebih 10 tahun, kami melihat perubahan pada air dan lingkungan sekitar. Kami khawatir dampaknya akan semakin besar jika tidak ada pengawasan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, sejumlah sumber internal menyebut adanya keluhan dari karyawan terkait besaran gaji dan jam kerja yang dinilai tidak sebanding. Dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja ini menambah daftar persoalan yang kini melekat pada perusahaan tersebut.
Pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Jika benar tidak memiliki AMDAL, maka aktivitas ini harus dievaluasi serius karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal.
Maka dari itu Kami yang tergabung dalam Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak aparat penegak hukum (Polri) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sinar Sukses Persada, khususnya terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Menuntut Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang PT Sinar Sukses Persada, termasuk pembuktian kepemilikan dan keabsahan dokumen AMDAL.
3. Menuntut penghentian sementara operasional tambak PT Sinar Sukses Persada sampai seluruh perizinan dan kewajiban lingkungan dinyatakan lengkap dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
4. Mendesak instansi pajak terkait untuk melakukan pemeriksaan terbuka dan transparan terhadap dugaan ketidakpatuhan pajak perusahaan, serta menyampaikan hasilnya kepada publik.
5. Menuntut pemulihan lingkungan di wilayah terdampak apabila terbukti terjadi pencemaran, termasuk tanggung jawab perusahaan terhadap kerugian masyarakat sekitar.
6. Meminta pemerintah daerah untuk tidak melindungi pelaku usaha yang diduga melanggar hukum dan lebih mengutamakan kepentingan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
7. Menuntut keterbukaan informasi publik terkait seluruh perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas tambak udang PT Sinar Sukses Persada.
Di sisi lain, informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa perusahaan diduga belum sepenuhnya taat dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Jika terbukti, hal ini dinilai dapat merugikan pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.









