Aktivitas Pertambangan Ilegal Desa Bodi Kian Meresahkan, Masyarakat: Polres Buol Harus Bertindak & Periksa Dugaan Keterlibatan Pengusaha Inisial FDY.

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Boul Aktifitas pertambangan emas diduga tanpa izin atau PETI di pengunungan desa Bodi, Kec. Paleleh, kabupaten Buol, sulawesi tengah mulai menimbulkan dampak bagi masyarakat.

terlihat Sejumlah alat berat jenis excavator di laporkan beroperasi di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) desa Bodi, Kecamatan Paleleh.

Menurut informasi yang di himpun redaksi dari masyarakat sekitar, “Ada beberapa alat jenis berat excavator yang beroperasi di wilayah pegunungan bodi, apalagi mereka beroperasi di wilayah WPR” ungkap masyarakat desa bodi yang enggan di sebutkan namanya.

Menurut keterangan masyarakat, kegiatan penambangan ilegal tersebut di lakukan dan di biayai oleh seorang pengusaha inisial FDY.

Dilain sisi, Ketua Koperasi desa Bodi angkat bicara, “polres dan pemerintah buol harus menindak tegas pelaku PETI apalagi ini di kawasan WPR yang notabenenya harus kita jaga bersama untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di sana.”

Baca Juga :  AKSI DEMONSTRASI ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI : "REFORMASI POLRI DAN TINDAK KERAS PELAKU PENGHIANAT RAKYAT"

Jika Polres buol tidak segera menindaki maka masyarakat yang akan turun menindak langsung hal tersebut, sebab kerugian yang diterima masyarakat bukan hanya soal dampak ekonomi melainkan juga lingkungan. Tambahnya

Aktifitas pertambangan emas tanpa izin ini (PETI) di sebut sudah berlangsung sebulan

“Sudah sebulan mereka beroperadi di sana, alat berat terus bertambah. Dulu 1 excavator skrang bertambah lagi 2. Jadi totalnya sudah 3 excavator. Jika terus ada pembiaran maka potensi kerusakan dan kerugian akan terus bertambah”. Ungkap seorang warga masyarat desa bodi

Baca Juga :  Tiga kandidat akan bertarung, Nahkoda selanjutnya HMI Cabang Gowa Raya Periode 2026-2027

Hal ini juga menjadi perhatian aktivis lingkungan hidup, Ade Putra yang menyayangkan keprihatinan terkait lambannya Pemda dan Polres Buol dalam menangani persoalan ini. “Polres Buol jangan tutup mata karena ini kejahatan, sebab aktivitas PETI diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

Ade Putra menegaskan akan segera melakukan konsolidasi bersama masyarakat Desa Bodi untuk menyikapi persoalan tersebut.

Berita Terkait

Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata
Apa Yang Terjadi Dengan PAN Sulsel? Ashabul Kahfi Kembali Menjadi PLT Ketua
Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili
Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Modern ​
Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan
Siap Bertarung Sampai Menang, Bumi Putra Samsuddin Panaskan Muskampus HIPMI PT UMI
Husniah Talenrang Pastikan Hadir di Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Pemuda Bersatu
MOMENTUM MAYDAY & HARDIKNAS ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI MELAKUKAN DEMONSTRASI

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Apa Yang Terjadi Dengan PAN Sulsel? Ashabul Kahfi Kembali Menjadi PLT Ketua

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:54 WIB

Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:14 WIB

Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Modern ​

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:06 WIB

Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan

Berita Terbaru