Aktivitas Pertambangan Ilegal Desa Bodi Kian Meresahkan, Masyarakat: Polres Buol Harus Bertindak & Periksa Dugaan Keterlibatan Pengusaha Inisial FDY.

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Boul Aktifitas pertambangan emas diduga tanpa izin atau PETI di pengunungan desa Bodi, Kec. Paleleh, kabupaten Buol, sulawesi tengah mulai menimbulkan dampak bagi masyarakat.

terlihat Sejumlah alat berat jenis excavator di laporkan beroperasi di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) desa Bodi, Kecamatan Paleleh.

Menurut informasi yang di himpun redaksi dari masyarakat sekitar, “Ada beberapa alat jenis berat excavator yang beroperasi di wilayah pegunungan bodi, apalagi mereka beroperasi di wilayah WPR” ungkap masyarakat desa bodi yang enggan di sebutkan namanya.

Menurut keterangan masyarakat, kegiatan penambangan ilegal tersebut di lakukan dan di biayai oleh seorang pengusaha inisial FDY.

Dilain sisi, Ketua Koperasi desa Bodi angkat bicara, “polres dan pemerintah buol harus menindak tegas pelaku PETI apalagi ini di kawasan WPR yang notabenenya harus kita jaga bersama untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di sana.”

Baca Juga :  Tersangka Penikaman Kabur Setelah Diberi Penangguhan, Kuasa Hukum Duga Ada Penundaan Tahap II oleh Polrestabes Makassar

Jika Polres buol tidak segera menindaki maka masyarakat yang akan turun menindak langsung hal tersebut, sebab kerugian yang diterima masyarakat bukan hanya soal dampak ekonomi melainkan juga lingkungan. Tambahnya

Aktifitas pertambangan emas tanpa izin ini (PETI) di sebut sudah berlangsung sebulan

“Sudah sebulan mereka beroperadi di sana, alat berat terus bertambah. Dulu 1 excavator skrang bertambah lagi 2. Jadi totalnya sudah 3 excavator. Jika terus ada pembiaran maka potensi kerusakan dan kerugian akan terus bertambah”. Ungkap seorang warga masyarat desa bodi

Baca Juga :  Rokok Ilegal Marak, HMI Desak Aksi Nyata Polda Sulsel dan Bea Cukai

Hal ini juga menjadi perhatian aktivis lingkungan hidup, Ade Putra yang menyayangkan keprihatinan terkait lambannya Pemda dan Polres Buol dalam menangani persoalan ini. “Polres Buol jangan tutup mata karena ini kejahatan, sebab aktivitas PETI diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

Ade Putra menegaskan akan segera melakukan konsolidasi bersama masyarakat Desa Bodi untuk menyikapi persoalan tersebut.

Berita Terkait

Ketua PK KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL demi Penataan Kota Makassar yang Berkeadilan
“JAM.ID Soroti Dugaan Kartel Tender di Kementerian Perhubungan, Desak DPRD Makassar Turun Tangan dan Evaluasi PT Sulawesi Makmur Pratama”
HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan
Siapa Di Balik Dominasi Tender? Dugaan Skema Terstruktur di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dicopot Lewat Flyer Saja? Ketua Terpilih PK KNPI Wajo: Ini Bukan Organisasi, Tapi Main Tunjuk Semata!
ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM DESAK TRANSPARANSI HARTA KEKAYAAN KADIS PENDIDIKAN SULSEL
PENGADUAN RESMI APK INDONESIA DITERIMA KEMENKES RI, DESAK AUDIT INVESTIGATIF DAN EVALUASI MENYELURUH RSUD SYEKH YUSUF PASCA MENINGGALNYA BAYI MUHAMMAD ATTAR
Laporkan Dugaan Pemukulan oleh Oknum Satpol PP Kota Makassar, Korban Meminta Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:25 WIB

Ketua PK KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL demi Penataan Kota Makassar yang Berkeadilan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:28 WIB

“JAM.ID Soroti Dugaan Kartel Tender di Kementerian Perhubungan, Desak DPRD Makassar Turun Tangan dan Evaluasi PT Sulawesi Makmur Pratama”

Senin, 22 Juni 2026 - 18:21 WIB

HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:58 WIB

Siapa Di Balik Dominasi Tender? Dugaan Skema Terstruktur di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:05 WIB

Dicopot Lewat Flyer Saja? Ketua Terpilih PK KNPI Wajo: Ini Bukan Organisasi, Tapi Main Tunjuk Semata!

Berita Terbaru