Rekannya di Tahan Tanpa Kejelasan, The Legend 120 Geruduk Mapolres Gowa

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Gowa – Ratusan massa dari “The Legend 120” menggeruduk Mapolres Gowa pada Rabu malam, 16 April 2026. Aksi ini dipicu penahanan dua saksi, Andre dan Eki, di Polsek Barombong selama lebih dari 1×24 jam tanpa alasan jelas.

Ketua The Legend 120, Rusdi, mengecam keras tindakan Polsek Barombong. “Menahan orang tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ini tidak masuk akal dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Rusdi di depan Polres Gowa.

Aksi ini merupakan buntut dari kasus penebasan di wilayah Taeng. Korban sebelumnya dirawat di RSUD Syekh Yusuf tanpa penanganan memadai hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit UIT. Korban ditelantarkan selama kurang lebih 18 jam tanpa tindakan signifikan, hingga tidak dapat menggerakkan jari kelingkingnya.

Baca Juga :  Kampus adalah Arena, Pilih Cara Bermainmu

Setelah massa bertahan sekitar 30 menit di Mapolres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman turun langsung menemui massa dan memerintahkan pembebasan kedua saksi yang ditahan di Polsek Barombong.

Rusdi menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kapolres Gowa. Namun ia menegaskan perjuangan belum selesai. “Rekan kami memang sudah dibebaskan, tapi kami tetap akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di Kantor Bupati Gowa dan RSUD Syekh Yusuf. Kami menuntut pertanggungjawaban atas buruknya penanganan pasien. Ganti Dirut saja tidak cukup jika tidak ada evaluasi total. Membiarkan pasien tanpa tindakan selama 18 jam adalah kelalaian fatal,” tegasnya.

Baca Juga :  Oknum POLISI , memperdaya korban dengan menjalin hubungan dengan status "pacar".

The Legend 120 menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada perbaikan nyata dalam pelayanan publik dan penegakan hukum di Kabupaten Gowa.

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelar Seminar Program Kerja di Desa Sikkuale
Mahasiswa KKN-T Unhas Laksanakan Edukasi Ecoprint di SDN 43 Pinrang
RISET ADVOKASI HMI SULSEL: KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DUKUNG PARTISIPASI PUBLIK DALAM EVALUASI PROGRAM STRATEGIS NASIONAL
JAM.ID Gelar Aksi Jilid II, Desak Kejati Sulsel Supervisi Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Soppeng
RISET ADVOKASI HMI SULSEL: DINKES UNGKAP KETERBATASAN PENGAWASAN MBG, TEKANKAN URGENSI STANDAR KESEHATAN MENUJU REKOMENDASI NASIONAL
KNPI Sulsel Ajak Kolaborasi KPID Perkuat Literasi Digital, Penyiaran, dan Perfilman untuk Melawan Hoaks
JAM.ID Somasi PDAM Makassar dan CV Empat Satria Perkasa, Siap Turun ke Jalan Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek Reservoir
Dirut PT Migas Kaltara Jaya: Seluruh Persyaratan PI 10 Persen Telah Dipenuhi, Realisasi Bergantung pada Status Operasi WK Tarakan Offshore

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:24 WIB

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelar Seminar Program Kerja di Desa Sikkuale

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:30 WIB

Mahasiswa KKN-T Unhas Laksanakan Edukasi Ecoprint di SDN 43 Pinrang

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:34 WIB

RISET ADVOKASI HMI SULSEL: KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DUKUNG PARTISIPASI PUBLIK DALAM EVALUASI PROGRAM STRATEGIS NASIONAL

Senin, 27 Juli 2026 - 18:46 WIB

JAM.ID Gelar Aksi Jilid II, Desak Kejati Sulsel Supervisi Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Soppeng

Senin, 27 Juli 2026 - 18:25 WIB

RISET ADVOKASI HMI SULSEL: DINKES UNGKAP KETERBATASAN PENGAWASAN MBG, TEKANKAN URGENSI STANDAR KESEHATAN MENUJU REKOMENDASI NASIONAL

Berita Terbaru