Anatomikata.co.id, Gowa – Ratusan massa dari “The Legend 120” menggeruduk Mapolres Gowa pada Rabu malam, 16 April 2026. Aksi ini dipicu penahanan dua saksi, Andre dan Eki, di Polsek Barombong selama lebih dari 1×24 jam tanpa alasan jelas.
Ketua The Legend 120, Rusdi, mengecam keras tindakan Polsek Barombong. “Menahan orang tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ini tidak masuk akal dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Rusdi di depan Polres Gowa.
Aksi ini merupakan buntut dari kasus penebasan di wilayah Taeng. Korban sebelumnya dirawat di RSUD Syekh Yusuf tanpa penanganan memadai hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit UIT. Korban ditelantarkan selama kurang lebih 18 jam tanpa tindakan signifikan, hingga tidak dapat menggerakkan jari kelingkingnya.
Setelah massa bertahan sekitar 30 menit di Mapolres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman turun langsung menemui massa dan memerintahkan pembebasan kedua saksi yang ditahan di Polsek Barombong.
Rusdi menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kapolres Gowa. Namun ia menegaskan perjuangan belum selesai. “Rekan kami memang sudah dibebaskan, tapi kami tetap akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di Kantor Bupati Gowa dan RSUD Syekh Yusuf. Kami menuntut pertanggungjawaban atas buruknya penanganan pasien. Ganti Dirut saja tidak cukup jika tidak ada evaluasi total. Membiarkan pasien tanpa tindakan selama 18 jam adalah kelalaian fatal,” tegasnya.
The Legend 120 menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada perbaikan nyata dalam pelayanan publik dan penegakan hukum di Kabupaten Gowa.









