Anatomikata.co.id, Jeneponto – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menduga tahapan pendaftaran calon anggota BPD berlangsung tidak transparan dan tidak terbuka untuk seluruh masyarakat.
Dugaan ini muncul karena tidak adanya papan informasi resmi maupun pengumuman terbuka terkait jadwal dan mekanisme pendaftaran. Informasi yang beredar justru diduga hanya disampaikan kepada beberapa orang tertentu, sehingga memunculkan kesan adanya pembatasan akses bagi warga desa yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut.
Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa, ditegaskan bahwa pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.
Hal ini juga diperkuat dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur bahwa proses pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan secara demokratis, terbuka, dan melibatkan masyarakat.
Salah satu pemuda Desa Kampala turut menyuarakan kritiknya terhadap kondisi ini. Ia menilai bahwa proses yang tidak terbuka berpotensi mencederai demokrasi di tingkat desa.
“Kalau informasi pendaftaran hanya disampaikan ke orang-orang tertentu, lalu di mana letak keadilannya? BPD itu perwakilan masyarakat, bukan perwakilan kelompok. Seharusnya semua warga punya kesempatan yang sama untuk ikut mendaftar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mendesak agar panitia dan pemerintah desa segera memberikan klarifikasi serta membuka kembali ruang informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan menurunnya kepercayaan publik terhadap proses pemilihan BPD. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh agar proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan.
sumber: ikbal









