Pemilihan BPD Desa Kampala Disorot, Diduga Tak Transparan dan Abaikan Hak Partisipasi Warga.

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Jeneponto – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menduga tahapan pendaftaran calon anggota BPD berlangsung tidak transparan dan tidak terbuka untuk seluruh masyarakat.

Dugaan ini muncul karena tidak adanya papan informasi resmi maupun pengumuman terbuka terkait jadwal dan mekanisme pendaftaran. Informasi yang beredar justru diduga hanya disampaikan kepada beberapa orang tertentu, sehingga memunculkan kesan adanya pembatasan akses bagi warga desa yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut.

Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga :  SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter Polresta Gowa

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa, ditegaskan bahwa pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.

Hal ini juga diperkuat dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur bahwa proses pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan secara demokratis, terbuka, dan melibatkan masyarakat.
Salah satu pemuda Desa Kampala turut menyuarakan kritiknya terhadap kondisi ini. Ia menilai bahwa proses yang tidak terbuka berpotensi mencederai demokrasi di tingkat desa.

Baca Juga :  ABD JALAL BOHARI, PIMPIN TANI MERDEKA INDONESIA SULAWESI SELATAN.

“Kalau informasi pendaftaran hanya disampaikan ke orang-orang tertentu, lalu di mana letak keadilannya? BPD itu perwakilan masyarakat, bukan perwakilan kelompok. Seharusnya semua warga punya kesempatan yang sama untuk ikut mendaftar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mendesak agar panitia dan pemerintah desa segera memberikan klarifikasi serta membuka kembali ruang informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan menurunnya kepercayaan publik terhadap proses pemilihan BPD. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh agar proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan.

sumber: ikbal

Berita Terkait

Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi
HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang
Air Bersih Langka di Tengah Tambang Nikel, SIGAPI Desak Pemkab Bombana, DPRD, dan Perusahaan Buka Data CSR-PPM ke Publik
Bem Hukum Umi Menolak Seremoni Kekuasaan, Menuntut Pertanggungjawaban Negara “Negara yang kehilangan keberanian untuk mendengar kritik akan perlahan kehilangan legitimasi untuk memerintah.”
Mahasiswa Kabaena Barat Soroti Kebijakan Hauling Tambang, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat
Diduga Beroperasi Tanpa Kepastian Hukum, Tambang Pasir Silika di Pinrang Menuai Sorotan
BEM FISEH Akan Menggelar Aksi “Gruduk UpperHills Convention Hall”, Jadikan Momentum Kedatangan Wakil Ketua DPR RI sebagai Ruang Penyampaian Aspirasi Mahasiswa

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17 WIB

HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Air Bersih Langka di Tengah Tambang Nikel, SIGAPI Desak Pemkab Bombana, DPRD, dan Perusahaan Buka Data CSR-PPM ke Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bem Hukum Umi Menolak Seremoni Kekuasaan, Menuntut Pertanggungjawaban Negara “Negara yang kehilangan keberanian untuk mendengar kritik akan perlahan kehilangan legitimasi untuk memerintah.”

Berita Terbaru