Pemilihan BPD Desa Kampala Disorot, Diduga Tak Transparan dan Abaikan Hak Partisipasi Warga.

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Jeneponto – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menduga tahapan pendaftaran calon anggota BPD berlangsung tidak transparan dan tidak terbuka untuk seluruh masyarakat.

Dugaan ini muncul karena tidak adanya papan informasi resmi maupun pengumuman terbuka terkait jadwal dan mekanisme pendaftaran. Informasi yang beredar justru diduga hanya disampaikan kepada beberapa orang tertentu, sehingga memunculkan kesan adanya pembatasan akses bagi warga desa yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut.

Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Desa Tope Jawa Hadirkan Poindes sebagai Pusat Inovasi dan Pembelajaran untuk Semua Warga

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa, ditegaskan bahwa pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.

Hal ini juga diperkuat dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur bahwa proses pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan secara demokratis, terbuka, dan melibatkan masyarakat.
Salah satu pemuda Desa Kampala turut menyuarakan kritiknya terhadap kondisi ini. Ia menilai bahwa proses yang tidak terbuka berpotensi mencederai demokrasi di tingkat desa.

Baca Juga :  Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

“Kalau informasi pendaftaran hanya disampaikan ke orang-orang tertentu, lalu di mana letak keadilannya? BPD itu perwakilan masyarakat, bukan perwakilan kelompok. Seharusnya semua warga punya kesempatan yang sama untuk ikut mendaftar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mendesak agar panitia dan pemerintah desa segera memberikan klarifikasi serta membuka kembali ruang informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan menurunnya kepercayaan publik terhadap proses pemilihan BPD. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh agar proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan.

sumber: ikbal

Berita Terkait

Viral Video Disebut Libatkan Oknum DPRD Sulsel, Keluarga Bantah: “Itu Hoaks, Mereka Suami-Istri
Kementerian Kehutanan Semarakkan Hari Bakti Rimbawan dan Hari Bumi Sedunia Tahun 2026,
*BUNTUT DUGAAN PREMANISME, PULUHAN MASSA AKSI GERUDUK POLRESTABES MAKASSAR*
*Dugaan Mafia Proyek dan Penipuan Mengguncang Proyek Strategis Taman Andalan CPI Makassar*
AKTIVITAS TAMBANG SERTU DIDUGA PICU ABRASI PARAH DI JALAN PROVINSI PEKKAE–SOPPENG
Dugaan Kasus Korupsi; KPPM Laporkan 4 OPD Kab. Takalar di Kejati Sulsel
Selisih Tagihan Pajak Dipersoalkan, FRAKSI Sulsel Desak Transparansi Bapenda
Desakan Pemeriksaan Oknum Anggota Polri Diduga Pelanggaran Kode Etik di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:50 WIB

Viral Video Disebut Libatkan Oknum DPRD Sulsel, Keluarga Bantah: “Itu Hoaks, Mereka Suami-Istri

Jumat, 24 April 2026 - 17:43 WIB

Kementerian Kehutanan Semarakkan Hari Bakti Rimbawan dan Hari Bumi Sedunia Tahun 2026,

Jumat, 24 April 2026 - 16:48 WIB

*BUNTUT DUGAAN PREMANISME, PULUHAN MASSA AKSI GERUDUK POLRESTABES MAKASSAR*

Jumat, 24 April 2026 - 09:56 WIB

*Dugaan Mafia Proyek dan Penipuan Mengguncang Proyek Strategis Taman Andalan CPI Makassar*

Jumat, 24 April 2026 - 09:52 WIB

Pemilihan BPD Desa Kampala Disorot, Diduga Tak Transparan dan Abaikan Hak Partisipasi Warga.

Berita Terbaru