Anatomikata.co.id, Luwu Timur – Kabar duka kembali datang dari kawasan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kabupaten Luwu Timur. Seorang pekerja yang diketahui berprofesi sebagai sopir dump truck dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kecelakaan kerja di area tambang pada Senin (27/4/2026).
Informasi insiden tersebut pertama kali beredar melalui video dan foto dari lokasi kejadian sekitar pukul 13.35 WITA. Dalam dokumentasi yang tersebar, korban terlihat dievakuasi menggunakan tandu oleh tim medis dalam kondisi mengenaskan. Rekaman lain juga menunjukkan aktivitas alat berat yang masih beroperasi, kondisi medan kerja yang rawan, serta dugaan adanya unit kendaraan yang mengalami kerusakan di sekitar lokasi kejadian.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT CLM terkait identitas korban, kronologi kejadian, maupun penyebab pasti insiden tersebut. Ketiadaan klarifikasi ini memicu pertanyaan publik terkait penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pertambangan yang memiliki risiko tinggi.
Menanggapi peristiwa tersebut, PTKP HMI Sulawesi Selatan menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban. PTKP HMI Sulsel menilai kejadian ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan teknis semata, melainkan sebagai indikasi serius adanya dugaan kegagalan sistem keselamatan operasi pertambangan yang berimplikasi pada tanggung jawab hukum perusahaan dan lemahnya pengawasan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan wajib tunduk pada prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik, manajemen risiko, serta standar keselamatan kerja yang ketat. Dugaan rem blong pada kendaraan hauling mengindikasikan kemungkinan tidak terpenuhinya standar kelayakan alat, lemahnya inspeksi teknis, serta kurang optimalnya pengawasan jalur operasional. Jika terbukti, kondisi ini membuka ruang pertanggungjawaban hukum korporasi atas kelalaian dalam menjamin keselamatan pekerja.
PTKP HMI Sulsel juga menyoroti pentingnya peran negara dalam fungsi pengawasan. Oleh karena itu, mereka mendesak penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi kejadian, pelaksanaan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan operasi, serta investigasi transparan untuk mengungkap penyebab insiden dan pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan legislatif, untuk memastikan kepatuhan hukum, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan.
“Jika kegiatan pertambangan justru menimbulkan korban jiwa, merusak lingkungan, dan mengabaikan keselamatan, maka penghentian operasi adalah langkah yang sah dan rasional secara hukum. Jika hanya merusak alam dan merugikan masyarakat, lebih baik tambang ditutup,” tegasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa di balik tingginya produksi tambang, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar insiden serupa tidak terus berulang.









