Revisi UU Polri Resmi Disahkan, Ini Aturan Pensiun & Jabatan Sipil Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"REVISI UU POLRI RESMI DISAHKAN, INI ATURAN TERBARU BATAS USIA PENSIUN & JABATAN SIPIL"

Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). DPR mengetok keputusan ini dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Revisi UU Polri terbaru ini membawa dua perubahan besar. Pertama, pemerintah memperpanjang batas usia pensiun polisi. Kedua, aturan baru mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Mari kita bedah rincian aturan baru tersebut.


Batas Usia Pensiun Resmi Diperpanjang

Lewat Pasal 30, aturan baru ini memperpanjang masa pengabdian anggota kepolisian. Pemerintah menerapkan kebijakan ini mulai dari tingkat Tamtama hingga Perwira Tinggi. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kinerja dan memanfaatkan pengalaman para personel.

Berikut adalah rincian batas usia pensiun yang baru:

  • Tamtama dan Bintara: Anggota pensiun pada usia 59 tahun.

  • Perwira Pertama dan Menengah: Anggota pensiun pada usia 60 tahun.

  • Kapolri (Bintang 4): Kapolri pensiun pada usia 60 tahun. Namun, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan ini selama 1 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).

  • Jabatan Fungsional: Personel dengan keahlian khusus bisa mendapatkan perpanjangan masa dinas maksimal 1 tahun.

Aturan Transisi: Anggota yang berusia 56 tahun saat undang-undang ini terbit langsung mengikuti aturan baru. Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun akan pensiun pada usia 59 tahun.


Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil

Pasal 28A membawa perubahan paling mencolok. Aturan lama mewajibkan anggota polisi mundur atau pensiun dini sebelum masuk ke instansi sipil. Sekarang, aturan baru menghapus pembatasan ketat tersebut.

Baca Juga :  BPSDM Kominfo Wilayah Makassar Kunjungi Institut Hasan Sulur: Gaungkan Literasi Keamanan Siber dan Gandeng SMK YPPP Wonomulyo

Kini, polisi aktif bisa mengisi jabatan manajerial dan nonmanajerial di kementerian atau lembaga sipil. Syaratnya, tugas jabatan tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga :  RAKYAT MEMANGGIL: WARGA LOMPO TENGAH KEPUNG AREA TAMBANG, TUNTUT TRANSPARANSI DAN TOLAK EKSPLOITASI

Kriteria Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi:

  1. Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

  2. Bidang penegakan hukum.

  3. Bidang pelindungan dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, kementerian atau lembaga sipil bisa meminta langsung personel Polri yang memiliki keahlian khusus. Presiden juga memiliki wewenang untuk memberikan penugasan ini secara langsung. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) akan mengatur teknis pengisian jabatan ASN ini.


Fokus pada Teknologi dan HAM

Revisi UU Polri juga menekankan poin penting lainnya. Polisi wajib menjaga netralitas politik dalam pemilu. Selain itu, korps kepolisian harus menggunakan sistem teknologi modern untuk memantau kinerja anggota di lapangan. Kurikulum pendidikan kepolisian juga harus mengutamakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Meski menuai kritik dari masyarakat sipil, pemerintah optimistis dengan aturan baru ini. Regulasi ini akan membentuk postur kepolisian yang lebih modern dan adaptif.

Penulis : Munk Tju

Editor : Andy Kahar

Sumber Berita : UU Polri

Berita Terkait

Menuju Pemilu 2029: Mengapa Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas?
Tragedi Apparalang Jadi Alarm, HMI Makassar Soroti Lemahnya Sistem Keselamatan Destinasi Wisata
Polantas Gowa Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Warga Diberi Pendampingan Langsung di Samsat
KNPI Bontoala Gandeng Universitas Famika, Hadirkan Program Beasiswa untuk Pemuda Kurang Mampu
Jeritan Warga Babangeng Menggema di Depan Kantor Bupati Bantaeng, Tuntut Janji Perbaikan Jalan yang Tak Kunjung Terwujud
Resmi! Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang Jadi Kepala Baru
Bongkar Mafia Solar Lintas Provinsi, Penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel Justru Dimutasi
Kasus Berdarah di Jeneponto, Korban Pembacokan Justru Diduga Dibebani Permintaan Uang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:25 WIB

Menuju Pemilu 2029: Mengapa Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Revisi UU Polri Resmi Disahkan, Ini Aturan Pensiun & Jabatan Sipil Terbaru

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:07 WIB

Tragedi Apparalang Jadi Alarm, HMI Makassar Soroti Lemahnya Sistem Keselamatan Destinasi Wisata

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:07 WIB

Polantas Gowa Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Warga Diberi Pendampingan Langsung di Samsat

Senin, 8 Juni 2026 - 16:03 WIB

KNPI Bontoala Gandeng Universitas Famika, Hadirkan Program Beasiswa untuk Pemuda Kurang Mampu

Berita Terbaru