Revisi UU Polri Resmi Disahkan, Ini Aturan Pensiun & Jabatan Sipil Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"REVISI UU POLRI RESMI DISAHKAN, INI ATURAN TERBARU BATAS USIA PENSIUN & JABATAN SIPIL"

Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). DPR mengetok keputusan ini dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Revisi UU Polri terbaru ini membawa dua perubahan besar. Pertama, pemerintah memperpanjang batas usia pensiun polisi. Kedua, aturan baru mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Mari kita bedah rincian aturan baru tersebut.


Batas Usia Pensiun Resmi Diperpanjang

Lewat Pasal 30, aturan baru ini memperpanjang masa pengabdian anggota kepolisian. Pemerintah menerapkan kebijakan ini mulai dari tingkat Tamtama hingga Perwira Tinggi. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kinerja dan memanfaatkan pengalaman para personel.

Berikut adalah rincian batas usia pensiun yang baru:

  • Tamtama dan Bintara: Anggota pensiun pada usia 59 tahun.

  • Perwira Pertama dan Menengah: Anggota pensiun pada usia 60 tahun.

  • Kapolri (Bintang 4): Kapolri pensiun pada usia 60 tahun. Namun, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan ini selama 1 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).

  • Jabatan Fungsional: Personel dengan keahlian khusus bisa mendapatkan perpanjangan masa dinas maksimal 1 tahun.

Aturan Transisi: Anggota yang berusia 56 tahun saat undang-undang ini terbit langsung mengikuti aturan baru. Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun akan pensiun pada usia 59 tahun.


Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil

Pasal 28A membawa perubahan paling mencolok. Aturan lama mewajibkan anggota polisi mundur atau pensiun dini sebelum masuk ke instansi sipil. Sekarang, aturan baru menghapus pembatasan ketat tersebut.

Baca Juga :  Ketua Umum PP GPII Dukung Kortastipidkor Polri Usut 3 Kasus Korupsi Besar dan Meminta Oknum TNI Tidak Masuk Dalam Penegakan Hukum Sipil

Kini, polisi aktif bisa mengisi jabatan manajerial dan nonmanajerial di kementerian atau lembaga sipil. Syaratnya, tugas jabatan tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga :  Anas Urbaningrum Tinjau Titik-Titik Bencana di Sumatera Barat, Salurkan Bantuan untuk Ratusan Pengungsi

Kriteria Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi:

  1. Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

  2. Bidang penegakan hukum.

  3. Bidang pelindungan dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, kementerian atau lembaga sipil bisa meminta langsung personel Polri yang memiliki keahlian khusus. Presiden juga memiliki wewenang untuk memberikan penugasan ini secara langsung. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) akan mengatur teknis pengisian jabatan ASN ini.


Fokus pada Teknologi dan HAM

Revisi UU Polri juga menekankan poin penting lainnya. Polisi wajib menjaga netralitas politik dalam pemilu. Selain itu, korps kepolisian harus menggunakan sistem teknologi modern untuk memantau kinerja anggota di lapangan. Kurikulum pendidikan kepolisian juga harus mengutamakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Meski menuai kritik dari masyarakat sipil, pemerintah optimistis dengan aturan baru ini. Regulasi ini akan membentuk postur kepolisian yang lebih modern dan adaptif.

Penulis : Munk Tju

Editor : Andy Kahar

Sumber Berita : UU Polri

Berita Terkait

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
KETUA BEM FEB UMI PERTANYAKAN KLAIM PERTAMINA SOAL STOK BBM AMAN DI TENGAH ANTREAN MAKASSAR
Gas Langka, BBM Mengantre, Air Tersendat, Listrik Padam. HMI Cabang Makassar: Ada Apa dengan Pelayanan Publik?
Akses Kebutuhan Dasar Lumpuh di Makassar. HMI Pertanyakan Komitmen Pelayanan Publik
Masyarakat di Ujung Tekanan: BBM-LPG Langka, Listrik Padam, HMI Sebut Pemerintah Jangan Jadi Penonton
Gas Langka, BBM Mengantre, Air Tersendat, Listrik Padam. HMI Cabang Makassar: Ada Apa dengan Pelayanan Publik?

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Minggu, 13 September 2026 - 17:32 WIB

SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Kamis, 10 September 2026 - 10:25 WIB

KETUA BEM FEB UMI PERTANYAKAN KLAIM PERTAMINA SOAL STOK BBM AMAN DI TENGAH ANTREAN MAKASSAR

Kamis, 10 September 2026 - 07:25 WIB

Gas Langka, BBM Mengantre, Air Tersendat, Listrik Padam. HMI Cabang Makassar: Ada Apa dengan Pelayanan Publik?

Berita Terbaru