Menjelang Pemilu 2029, pembahasan mengenai revisi UU Pemilu, revisi UU Pilkada, dan revisi UU Partai Politik mulai menjadi isu penting dalam agenda demokrasi Indonesia. Ketiga undang-undang ini memiliki hubungan yang sangat erat. UU Pemilu mengatur mekanisme rakyat dalam memilih wakil dan pemimpin nasional. UU Pilkada mengatur pemilihan kepala daerah. Sementara itu, UU Partai Politik mengatur bagaimana partai merekrut kader, menyeleksi calon, dan menentukan siapa yang akan ditawarkan kepada pemilih.
Pertanyaan pentingnya adalah: mana yang harus lebih dulu direvisi, UU Pemilu dan UU Pilkada atau UU Partai Politik?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa dibuat secara sederhana. Jika dilihat dari kebutuhan waktu, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada lebih mendesak untuk didahulukan. Pemilu 2029 membutuhkan kepastian aturan sejak awal. Namun, jika dilihat dari akar persoalan demokrasi, revisi UU Partai Politik juga sangat penting karena partai merupakan pintu utama pencalonan kepala daerah dan anggota legislatif.
Dengan demikian, revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik sebaiknya tidak diperlakukan sebagai agenda yang terpisah. Ketiganya perlu dilihat sebagai satu paket pembenahan demokrasi. Sebab, memperbaiki tata cara pemilu tanpa membenahi partai politik hanya akan menyentuh prosedur, tetapi belum tentu memperbaiki kualitas calon yang dipilih rakyat.
Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Mendesak Menjelang Pemilu 2029
Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada perlu menjadi prioritas awal karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum Pemilu 2029. Pemilu membutuhkan aturan yang jelas, stabil, dan disiapkan jauh sebelum tahapan dimulai. Penyelenggara pemilu, partai politik, calon, dan masyarakat tidak boleh dibiarkan bekerja dalam ketidakpastian regulasi.
Perubahan desain pemilu, terutama terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal, menuntut penyesuaian besar. Pemilu nasional berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD. Sementara pemilu lokal berkaitan dengan pemilihan DPRD dan kepala daerah.
Jika desain ini diterapkan, banyak hal harus disusun ulang. Jadwal pemilu, tahapan pencalonan, logistik, kampanye, pengawasan, pembiayaan, pemungutan suara, rekapitulasi, hingga penyelesaian sengketa harus memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa aturan yang jelas, Pemilu 2029 berpotensi menghadapi persoalan teknis dan politik sejak awal.
Pengalaman pemilu sebelumnya juga menunjukkan bahwa sistem pemilu yang terlalu kompleks dapat membebani banyak pihak. Pemilih harus menghadapi banyak pilihan dalam satu waktu. Petugas pemilu bekerja dalam tekanan tinggi. Sementara isu lokal sering tenggelam oleh isu nasional, terutama pemilihan presiden.
Kondisi seperti ini membuat pemilih tidak selalu memiliki ruang yang cukup untuk menilai calon anggota legislatif daerah atau calon kepala daerah secara serius. Karena itu, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada perlu diarahkan untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana, terukur, dan mudah dipahami masyarakat.
Dari sisi teknis penyelenggaraan, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada memang lebih mendesak. Namun, pembenahan tersebut belum cukup jika tidak diikuti dengan perbaikan sistem kepartaian.
Revisi UU Partai Politik Menyentuh Akar Persoalan Demokrasi
Walaupun revisi UU Pemilu dan UU Pilkada lebih mendesak dari sisi waktu, persoalan mendasar demokrasi Indonesia banyak berawal dari partai politik. Partai politik merupakan pintu masuk utama bagi seseorang untuk menjadi calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif.
Sebelum rakyat memilih di TPS, partai politik lebih dulu menentukan siapa yang layak masuk ke daftar calon. Artinya, kualitas pilihan rakyat sangat bergantung pada kualitas proses pencalonan di internal partai.
Di sinilah masalah sering muncul. Proses pencalonan di partai politik kerap dinilai belum cukup terbuka. Masyarakat sering baru mengetahui nama calon setelah daftar diumumkan. Mereka tidak selalu mengetahui bagaimana calon tersebut dipilih, apa dasar pertimbangannya, siapa yang mengusulkan, dan apakah calon tersebut benar-benar berasal dari proses kaderisasi yang sehat.
Akibatnya, pemilu memang terlihat demokratis pada tahap pencoblosan, tetapi belum tentu demokratis sejak tahap pencalonan. Pemilih bebas menentukan pilihan, tetapi pilihan yang tersedia sudah lebih dulu dibentuk oleh mekanisme partai yang belum selalu transparan.
Karena itu, revisi UU Partai Politik sangat penting. Revisi ini tidak boleh hanya membahas administrasi organisasi partai. Perubahan harus menyentuh hal yang lebih mendasar, seperti kaderisasi, demokrasi internal, pendanaan partai, pendidikan politik, larangan mahar politik, dan mekanisme pencalonan yang lebih terbuka.
Jika partai politik tidak dibenahi, revisi UU Pemilu hanya akan memperbaiki teknis pemungutan suara. Sementara kualitas calon yang dipilih rakyat tetap berpotensi lahir dari proses yang tertutup, mahal, dan elitis.
Pencalonan Kepala Daerah Perlu Lebih Terbuka
Salah satu bagian penting dalam revisi UU Partai Politik adalah pencalonan kepala daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota memiliki peran langsung dalam kehidupan masyarakat. Mereka mengurus pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perizinan, anggaran daerah, dan program pembangunan.
Karena itu, calon kepala daerah tidak boleh dipilih hanya berdasarkan peluang menang, popularitas, kedekatan dengan elite partai, atau kemampuan finansial. Calon kepala daerah seharusnya dinilai dari rekam jejak, integritas, kemampuan memimpin, pemahaman terhadap masalah daerah, dan kedekatan dengan masyarakat.
Dalam praktik politik selama ini, pencalonan kepala daerah sering kali masih sangat bergantung pada keputusan elite partai. Aspirasi masyarakat daerah belum selalu menjadi pertimbangan utama. Kader lokal yang bekerja lama di masyarakat bisa saja kalah oleh figur yang lebih populer atau lebih kuat secara modal.
Pola seperti ini perlu diperbaiki. Partai politik sebaiknya diwajibkan melakukan penjaringan calon kepala daerah secara terbuka. Kader partai, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi sipil, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, petani, nelayan, pekerja, dan pelaku usaha kecil perlu diberi ruang untuk menyampaikan masukan.
Dengan cara ini, pencalonan kepala daerah tidak hanya menjadi urusan elite partai. Masyarakat juga dapat ikut menilai siapa calon yang paling memahami kebutuhan daerah. Kepala daerah yang lahir dari proses terbuka akan memiliki legitimasi sosial yang lebih kuat.
Pencalonan Anggota Legislatif Harus Berbasis Kualitas
Selain pencalonan kepala daerah, pencalonan anggota legislatif juga membutuhkan pembenahan serius. DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi penting dalam penyusunan peraturan, pengawasan pemerintah, dan pembahasan anggaran. Karena itu, partai politik harus memastikan bahwa calon legislatif yang diajukan memiliki kapasitas dan integritas.
Masalahnya, pencalonan anggota legislatif masih sering dipengaruhi oleh popularitas, biaya politik, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan pengurus partai. Kader yang telah lama bekerja bersama masyarakat belum tentu memperoleh posisi yang layak. Sebaliknya, orang yang baru masuk partai tetapi memiliki modal besar bisa mendapat tempat strategis dalam daftar calon.
Jika pola ini terus dibiarkan, lembaga legislatif akan sulit menjadi ruang representasi rakyat yang sesungguhnya. Pemilih memang mencoblos secara langsung, tetapi daftar calon yang tersedia belum tentu merupakan hasil seleksi yang demokratis dan berbasis kualitas.
Revisi UU Partai Politik perlu mengatur agar seleksi calon anggota legislatif dilakukan secara lebih transparan. Partai harus memiliki standar pencalonan yang jelas. Standar tersebut dapat mencakup integritas, pengalaman, rekam jejak, kemampuan memahami masalah publik, komitmen antikorupsi, serta kedekatan dengan masyarakat.
Partai politik juga perlu menjelaskan alasan pencalonan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui mengapa seseorang dipilih sebagai calon legislatif. Apakah ia memiliki pengalaman sosial? Apakah ia kader yang dibina? Apakah ia memahami kebutuhan daerah pemilihannya? Apakah ia memiliki komitmen terhadap kepentingan publik?
Transparansi seperti ini akan membantu pemilih menilai calon secara lebih rasional. Pemilu tidak lagi hanya menjadi ajang memilih nama yang paling dikenal, tetapi juga memilih calon yang paling layak mewakili kepentingan rakyat.
Mahar Politik dan Biaya Pencalonan Harus Dibatasi
Salah satu persoalan serius dalam pencalonan adalah mahalnya biaya politik. Dalam banyak pembicaraan publik, muncul anggapan bahwa seseorang membutuhkan biaya besar untuk mendapatkan dukungan partai. Istilah mahar politik sering muncul untuk menggambarkan dugaan pemberian uang atau imbalan tertentu dalam proses pencalonan.
Praktik seperti ini tidak mudah dibuktikan. Namun, jika dibiarkan, dampaknya sangat merugikan demokrasi. Politik akan semakin dikuasai oleh mereka yang memiliki modal besar. Orang yang berintegritas, cakap, dan dekat dengan masyarakat bisa tersingkir hanya karena tidak memiliki kekuatan finansial.
Biaya pencalonan yang mahal juga dapat membuat jabatan publik dipandang sebagai investasi politik. Setelah terpilih, pejabat bisa terdorong untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan. Kondisi ini membuka ruang bagi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kebijakan yang lebih berpihak kepada pemodal daripada kepada rakyat.
Karena itu, revisi UU Partai Politik harus mempertegas larangan mahar politik. Larangan tersebut perlu disertai mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas. Jika ada pengurus partai atau calon yang terbukti terlibat dalam jual beli pencalonan, konsekuensinya harus tegas.
Selain itu, transparansi pendanaan partai politik juga harus diperkuat. Partai yang menerima bantuan negara atau sumbangan dari pihak lain perlu menyampaikan laporan keuangan secara terbuka. Publik berhak mengetahui dari mana dana partai berasal dan bagaimana dana tersebut digunakan.
Tanpa transparansi keuangan, partai politik rentan dikendalikan oleh kepentingan pemodal. Jika partai bergantung pada pemodal, maka sulit berharap kebijakan politiknya benar-benar berpihak kepada rakyat.
Revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol Perlu Terintegrasi
Revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik sebaiknya dilihat sebagai satu agenda besar reformasi demokrasi. Ketiganya mengatur bagian yang berbeda, tetapi berada dalam satu sistem politik yang sama.
UU Pemilu mengatur arena pemilihan nasional. UU Pilkada mengatur pemilihan kepala daerah. UU Partai Politik mengatur kendaraan politik, kaderisasi, rekrutmen, pendanaan, dan pencalonan. Jika salah satu diperbaiki tetapi yang lain dibiarkan bermasalah, hasilnya tidak akan maksimal.
Karena itu, pembahasan ketiga undang-undang tersebut sebaiknya dilakukan secara terintegrasi. Setidaknya, arah perubahan dari ketiganya harus saling menyesuaikan. Jangan sampai UU Pemilu mengatur sistem yang lebih terbuka, tetapi UU Partai Politik masih membiarkan pencalonan berjalan tertutup.
Pendekatan terintegrasi akan membuat reformasi demokrasi lebih utuh. Negara tidak hanya memperbaiki cara rakyat mencoblos, tetapi juga memperbaiki cara partai menyiapkan calon, cara dana politik dikelola, dan cara aspirasi masyarakat diserap.
Mana yang Harus Didahulukan?
Jika harus menentukan urutan, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada perlu didahulukan. Alasannya jelas. Pemilu 2029 membutuhkan kepastian hukum. Penyelenggara pemilu, partai politik, calon, dan pemilih harus mengetahui aturan main sejak jauh hari.
Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada juga diperlukan untuk menyesuaikan desain pemilu nasional dan pemilu lokal. Tanpa dasar hukum yang jelas, perubahan sistem pemilu akan sulit dijalankan secara tertib.
Namun, prioritas waktu tidak berarti revisi UU Partai Politik boleh diabaikan. Justru revisi UU Parpol harus segera menyusul, bahkan idealnya dibahas secara paralel. Sebab, kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh cara suara dihitung, tetapi juga oleh kualitas calon yang disediakan kepada rakyat.
Dengan kata lain, UU Pemilu dan UU Pilkada mengatur bagaimana rakyat memilih. UU Partai Politik menentukan siapa yang akan dipilih. Keduanya tidak bisa dipisahkan.
Jika hanya UU Pemilu dan UU Pilkada yang direvisi, demokrasi mungkin menjadi lebih tertib secara teknis. Namun, jika UU Partai Politik tetap dibiarkan tanpa pembenahan, calon yang muncul tetap bisa berasal dari proses yang tertutup, mahal, dan jauh dari aspirasi masyarakat.
Kesimpulan: Pemilu Berkualitas Dimulai dari Partai Politik yang Sehat
Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada perlu didahulukan karena menyangkut kepastian penyelenggaraan Pemilu 2029. Aturan tentang jadwal, tahapan, sistem pemilu, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, pengawasan, dan penyelesaian sengketa harus disiapkan sejak awal.
Namun, revisi UU Partai Politik sama pentingnya karena menyentuh akar persoalan demokrasi. Partai politik adalah lembaga yang melahirkan calon kepala daerah dan calon anggota legislatif. Jika proses pencalonan masih tertutup, transaksional, dan tidak berbasis aspirasi rakyat, pemilu tidak akan menghasilkan perubahan yang berarti.
Karena itu, revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik sebaiknya dipandang sebagai satu agenda reformasi demokrasi. UU Pemilu dan UU Pilkada dapat didahulukan dari sisi waktu. Namun, UU Partai Politik harus segera dibenahi agar kaderisasi, pencalonan, pendanaan, dan hubungan partai dengan rakyat menjadi lebih baik.
Demokrasi yang sehat tidak hanya lahir dari bilik suara. Ia juga ditentukan jauh sebelumnya, dari partai politik yang terbuka, kaderisasi yang serius, pencalonan yang bersih, pendanaan yang transparan, dan keberanian menempatkan rakyat sebagai pusat kekuasaan.
Penulis : Mnk
Editor : Andy Kahar









