Anatomikata.co.id, Makassar — Proses seleksi calon direksi Perumda Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Kota Palopo memasuki tahap penentuan di tingkat pusat. Munculnya nama calon dengan sertifikat kompetensi tingkat Muda memicu desakan agar Kementerian Dalam Negeri melakukan tinjauan ulang guna menjamin profesionalisme tata kelola badan usaha milik daerah tersebut.
Steven Hamdani, mantan anggota DPRD Kota Palopo dua periode, berhasil menempati peringkat keempat dalam lima besar hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan raihan skor 7,87. Meski demikian, kualifikasi sertifikat kompetensinya yang berada pada tingkat Muda memicu perdebatan. Jenjang tersebut dinilai lebih relevan untuk posisi manajer, sementara jabatan direksi pada perusahaan umum daerah air minum idealnya menuntut kapasitas strategis yang setara dengan tingkat Madya atau Utama
Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelolaan SPAM mensyaratkan jenjang kompetensi yang sesuai dengan tingkat tanggung jawab. Untuk jabatan direksi BUMD air minum, umumnya diharapkan sertifikat pada tingkat Madya atau Utama agar mampu menangani aspek strategis, teknis operasional, serta tata kelola perusahaan secara profesional.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan, Adri Fadli, menilai proses seleksi ini perlu diawasi ketat agar tidak terpengaruh preferensi politik jangka pendek. Menurutnya, pengangkatan direksi BUMD harus benar-benar berbasis kompetensi dan integritas untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Palopo.
“Sertifikat kompetensi tingkat Muda hanya diperuntukkan bagi level manajer. Jika calon direksi hanya memiliki sertifikat tersebut, dikhawatirkan akan sulit menjawab tantangan pengelolaan perusahaan air minum yang semakin kompleks, mulai dari pengembangan infrastruktur hingga keberlanjutan keuangan,” ujar Adri Fadli kepada media, Jumat (1/5/2026).
Adri Fadli menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri diminta untuk tidak memberikan persetujuan teknis terhadap Steven Hamdani. Ia mendesak agar kementerian bertindak tegas berdasarkan regulasi yang ada dan hanya merekomendasikan calon yang memenuhi standar kompetensi direksi.
“Kemendagri seharusnya tidak memberikan persetujuan teknis terhadap calon yang kualifikasinya belum memadai. Kami meminta kementerian bertindak secara objektif sesuai regulasi yang berlaku, bukan hanya sebagai formalitas,” tegas Adri Fadli.
Dari daftar calon yang diusulkan Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, terdapat variasi kualifikasi di antara kandidat. Beberapa calon lain memiliki sertifikat tingkat lebih tinggi. Sementara itu, rekomendasi hasil psikotes terhadap Steven Hamdani berstatus “dipertimbangkan”, berbeda dengan sebagian kandidat lain yang mendapat status “disarankan”.
Adri Fadli menambahkan, pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang sangat strategis. Oleh karena itu, pemimpin perusahaan daerah harus memiliki kapasitas teknis dan manajerial yang memadai agar dapat mengatasi berbagai persoalan seperti cakupan layanan, penurunan kehilangan air, dan keberlanjutan keuangan perusahaan.
“Seleksi direksi BUMD bukan sekadar prosedur administratif, melainkan menentukan kualitas pelayanan publik ke depan. Kemendagri sebagai pihak yang memberikan pertimbangan teknis diharapkan dapat memastikan hanya calon yang memenuhi standar kompetensi yang direkomendasikan,” sebutnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Muh Tazar, SH, menekankan bahwa ketaatan terhadap regulasi merupakan landasan utama profesionalisme perusahaan daerah. Menurutnya, konsistensi dalam menerapkan aturan menjadi penentu kualitas tata kelola ke depan.
“Seluruh tahapan suksesi kepemimpinan ini harus berpijak pada standar kualifikasi yang telah ditetapkan secara nasional. Kami mengharapkan Pemerintah Kota Palopo serta Kementerian Dalam Negeri mengedepankan objektivitas dalam memberikan pertimbangan teknis. Hal ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan bentuk tanggung jawab publik untuk memastikan layanan dasar masyarakat dikelola oleh figur dengan kompetensi yang sesuai,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Palopo masih tertutup mengenai berapa nama calon yang telah dikirimkan Wali Kota ke Kemendagri untuk memperoleh pertimbangan teknis. Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal sebelumnya menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan, independen, dan bebas intervensi serta tanpa adanya titipan dari pihak mana pun.
Kepastian pengangkatan direksi definitif masih menunggu hasil pertimbangan teknis dari Kementerian Dalam Negeri yang akan menjadi dasar Walikota Palopo mengambil keputusan menetapkan dan melantik direksi terpilih.









