Menuju Pemilu 2029: Mengapa Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang tahapan Pemilu 2029 yang dimulai setahun lagi, revisi UU Pemilu justru belum dibahas DPR & Pemerintah. Intip dampak buruk ketidakpastian hukum ini!

Menjelang tahapan Pemilu 2029 yang dimulai setahun lagi, revisi UU Pemilu justru belum dibahas DPR & Pemerintah. Intip dampak buruk ketidakpastian hukum ini!

MAKASSAR – Indonesia kini mulai menghitung mundur pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya. Kurang dari satu tahun lagi, tepatnya pada pertengahan tahun 2027, tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan akan resmi dimulai.

Sesuai dengan regulasi, tahapan awal wajib bergulir sekurang-kurangnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Namun, di tengah waktu yang kian menyusut, persiapan Pemilu 2029 dibayangi oleh ketidakpastian hukum. Penyebab utamanya adalah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini belum juga disentuh oleh DPR dan Pemerintah.


Desain Baru Pemilu 2029 Pasca-Putusan MK

Pemilu 2029 dipastikan akan mengadopsi format yang berbeda total dari pemilu sebelumnya. Perubahan radikal ini terjadi setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Lewat putusan tersebut, Indonesia resmi mengakhiri skema “Pemilu Serentak Lima Kotak”. Sistem lama ini dinilai memicu beban kerja ekstrem dan mengancam keselamatan fisik para petugas KPPS di lapangan.

Sebagai gantinya, MK mengamanatkan pemisahan pemilu menjadi dua kluster besar:

  • Pemilu Nasional: Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI.

  • Pemilu Daerah (Lokal): Pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).

Baca Juga :  Rekannya di Tahan Tanpa Kejelasan, The Legend 120 Geruduk Mapolres Gowa

Pemisahan ini diproyeksikan mampu menyederhanakan teknis di TPS dan membantu pemilih lebih fokus menilai visi-misi kandidat. Namun, rencana ideal ini terancam macet jika kodifikasi UU Pemilu tidak segera direvisi secara komprehensif.


Urgensi Revisi UU Pemilu yang Jalan di Tempat

Mengapa revisi undang-undang ini begitu mendesak? Waktu satu tahun sebelum tahapan dimulai adalah batas aman terakhir bagi penyelenggara pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan payung hukum yang jelas untuk merumuskan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Aturan turunan ini tidak bisa dibuat terburu-buru karena mengatur hal krusial seperti verifikasi partai politik dan penataan daerah pemilihan (dapil).

Jika pembahasan regulasi terus ditunda, Indonesia berisiko mengulang pola lama, yaitu pengesahan kebijakan di menit-menit akhir (last-minute policy).

Baca Juga :  Pedagang Kelapa Muda Benteng Rotterdam Dorong Menjadi Wisata Kuliner, DPRD: Tidak Ada Penggusuran dan SP 2 Keluar Selama Proses RDP

Aturan yang disahkan terlalu mepet akan memberikan tekanan waktu yang luar biasa bagi penyelenggara. Dampaknya, masa sosialisasi ke masyarakat akan terpangkas dan potensi sengketa hukum akan meningkat tajam.


Dampak Ketidakpastian Hukum Bagi Partai Politik

Dampak mandeknya revisi UU Pemilu tidak hanya merugikan penyelenggara, tetapi juga membingungkan peserta pemilu.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru pasca-putusan MK. Akibatnya, partai politik seperti dipaksa bergerak di dalam ruang gelap.

Tanpa aturan main yang konkret, partai politik akan kesulitan dalam:

  • Menyusun strategi kaderisasi jangka panjang.

  • Mempersiapkan dokumen verifikasi faktual.

  • Membangun skema koalisi dini yang matang.

Satu tahun menjelang kick-off tahapan Pemilu 2029 adalah waktu yang sangat singkat dalam dunia legislasi. Keberhasilan transisi menuju model pemilu baru kini sepenuhnya berada di tangan DPR dan Pemerintah. Kepastian hukum sejak awal adalah kunci utama untuk melahirkan pemilu yang legitimate dan demokratis.

Penulis : Munk Tju

Editor : Andy Kahar

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelar Seminar Program Kerja di Desa Sikkuale
Mahasiswa KKN-T Unhas Laksanakan Edukasi Ecoprint di SDN 43 Pinrang
RISET ADVOKASI HMI SULSEL: KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DUKUNG PARTISIPASI PUBLIK DALAM EVALUASI PROGRAM STRATEGIS NASIONAL
JAM.ID Gelar Aksi Jilid II, Desak Kejati Sulsel Supervisi Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Soppeng
RISET ADVOKASI HMI SULSEL: DINKES UNGKAP KETERBATASAN PENGAWASAN MBG, TEKANKAN URGENSI STANDAR KESEHATAN MENUJU REKOMENDASI NASIONAL
KNPI Sulsel Ajak Kolaborasi KPID Perkuat Literasi Digital, Penyiaran, dan Perfilman untuk Melawan Hoaks
Dirut PT Migas Kaltara Jaya: Seluruh Persyaratan PI 10 Persen Telah Dipenuhi, Realisasi Bergantung pada Status Operasi WK Tarakan Offshore
Kader HMI Mulai Bergerak! Nurfajri Ramadhan Disebut Figur Paling Siap Pimpin KNPI Bantaeng

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:24 WIB

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelar Seminar Program Kerja di Desa Sikkuale

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:30 WIB

Mahasiswa KKN-T Unhas Laksanakan Edukasi Ecoprint di SDN 43 Pinrang

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:34 WIB

RISET ADVOKASI HMI SULSEL: KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DUKUNG PARTISIPASI PUBLIK DALAM EVALUASI PROGRAM STRATEGIS NASIONAL

Senin, 27 Juli 2026 - 18:46 WIB

JAM.ID Gelar Aksi Jilid II, Desak Kejati Sulsel Supervisi Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Soppeng

Senin, 27 Juli 2026 - 18:25 WIB

RISET ADVOKASI HMI SULSEL: DINKES UNGKAP KETERBATASAN PENGAWASAN MBG, TEKANKAN URGENSI STANDAR KESEHATAN MENUJU REKOMENDASI NASIONAL

Berita Terbaru