Integritas DPRD Provinsi Sulsel Dipertanyakan Terkait Mandeknya RDP GMTD

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menilai integritas DPRD Provinsi Sulawesi Selatan patut dipertanyakan menyusul mandeknya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang hingga kini belum memiliki kejelasan lanjutan.

RDP yang digelar pada 24 Februari 2026 tersebut sebelumnya diskorsing selama satu minggu dengan alasan ketidaksiapan data. Hingga saat ini, DPRD maupun pihak GMTD belum menunjukkan kepastian terkait kelanjutan forum tersebut, meskipun substansi yang dibahas menyangkut pengelolaan aset strategis daerah.

BADKO HMI Sulsel menilai kondisi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen pengawasan lembaga legislatif terhadap isu publik yang krusial.

“Sejak RDP 24 Februari yang diskorsing satu minggu, hingga hari ini belum ada kejelasan lanjutan. Kami menilai integritas DPRD Provinsi Sulsel patut dipertanyakan terkait mandeknya RDP dengan GMTD,” tegas Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda.

Baca Juga :  Membongkar Ilusi Pembangunan dalam Program Satu Juta Rumah dan Urbanisasi Kota Makassar

Dalam forum RDP sebelumnya, sejumlah persoalan mendasar belum dijawab secara transparan oleh pihak GMTD, termasuk terkait ketidaksesuaian data dividen, pengelolaan kawasan, serta arah komersialisasi yang berkembang.

HMI Sulsel menilai bahwa perkembangan kawasan yang dikelola GMTD saat ini diduga telah bergeser jauh dari tujuan awal kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1991 dan 1995, yang semestinya berorientasi pada kepentingan publik dan pembangunan kawasan strategis daerah.

“Ini sudah keterlaluan. Ada indikasi upaya penghilangan aset melalui komersialisasi yang tidak lagi relevan dengan SK Gubernur 1991 dan 1995. Namun sampai hari ini, tidak terlihat keprihatinan serius dari lembaga negara yang berwenang,” lanjutnya.

Secara prinsip, pengelolaan aset yang melibatkan kepentingan publik harus tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Baca Juga :  RDP di DPRD Halsel Ricuh, Aliansi Garda Kubung Kecam Inspektorat dan DPMD Datang Tanpa Data Audit

HMI Sulsel menegaskan bahwa mandeknya RDP justru memperlemah fungsi pengawasan DPRD sebagai representasi rakyat dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai hukum dan kepentingan publik. Apabila tidak ada langkah tegas dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, HMI Sulsel menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial.

“Apabila DPRD Sulsel tidak mengambil sikap dan langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan yang berpotensi merugikan publik, maka kami akan melangsungkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan atas mandeknya RDP ini,” tegas Rafly.

HMI Sulsel menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan aset strategis daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, HMI Sulsel mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melanjutkan RDP secara terbuka, menghadirkan dokumen yang dibutuhkan, serta mengambil langkah tegas guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan GMTD.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru