anatomikat.co.id, Makassar — Dewan Pengurus Pusat (DPP) The Legend 120 Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Makassar, Senin (10/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum memperketat pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Mengusung tema “Lawan Rokok Ilegal, Selamatkan Negeri!”, massa menilai penindakan terhadap rokok ilegal tidak boleh berhenti sebatas penyitaan maupun pemusnahan barang bukti.
Mereka meminta Bea Cukai Makassar bersama aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal, mulai dari produsen, pemilik usaha, distributor, pemasok hingga pihak yang diduga menjadi pemodal.
“Jangan hanya musnahkan barang bukti, tapi tangkap dan adili pelakunya!” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
Menurut The Legend 120 Sulsel, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi bukan hanya persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Jika tidak ditangani secara serius, praktik tersebut juga berpotensi menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam aksinya, massa juga menyoroti pentingnya pengawasan pada titik-titik yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal, termasuk gudang penyimpanan, pelabuhan, jasa ekspedisi dan jaringan distribusi di wilayah Makassar.
Enam tuntutan utama disampaikan The Legend 120 Sulsel kepada pihak berwenang.
Pertama, mendesak Bea Cukai Makassar bersama aparat penegak hukum mengungkap dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kedua, meminta aparat membongkar aktor intelektual dan jaringan distribusi, sehingga penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan maupun barang bukti yang ditemukan.
Ketiga, mendesak peningkatan pengawasan terhadap jalur distribusi, gudang, pelabuhan, jasa ekspedisi serta titik-titik yang dianggap rawan menjadi pintu masuk peredaran rokok ilegal.
Keempat, meminta dilakukan pemeriksaan internal secara transparan apabila dalam proses penindakan ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum aparat.
Kelima, mendorong penguatan sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait dalam memberantas jaringan peredaran rokok ilegal.
Keenam, meminta keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara rokok ilegal, termasuk langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
The Legend 120 Sulsel menegaskan, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Penindakan yang hanya berujung pada penyitaan dan pemusnahan barang dinilai belum cukup apabila jaringan distribusi dan pihak yang berada di balik peredaran barang tersebut tidak turut dibongkar.
“Kalau ingin Makassar sehat dan penerimaan negara terlindungi, jangan berhenti pada barangnya. Bongkar jaringannya dan tindak tegas pelakunya berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas massa dalam aksi tersebut.
Aksi itu menjadi bentuk desakan publik agar pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Selatan tidak sekadar menjadi kegiatan penertiban, tetapi benar-benar diarahkan pada pemutusan mata rantai distribusi dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.









