MAKASSAR — Dugaan persoalan reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Makassar menyatakan tidak akan tinggal diam dan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Anugrah usman Selaku kordinator aksi menilai proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak maupun pengumpulan dokumen. Jika benar ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam kegiatan reklamasi, maka seluruh mata rantai yang terlibat harus dibongkar bukan hanya pihak yang berada di lapangan.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Jika ada dugaan pelanggaran dalam reklamasi, perizinan, pertanahan, maupun penguasaan ruang pesisir, maka siapa pun yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu,” tegas Anugrah
Aliansi mendesak Kejati Sulsel tidak membiarkan persoalan tersebut menjadi ruang abu-abu. Dasar penguasaan tanah, legalitas reklamasi, proses penerbitan SHGB, perizinan, hingga dokumen pertanahan harus dibuka dan diuji secara hukum.
Kami mempertanyakan bagaimana legalitas penguasaan kawasan tersebut terbentuk dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau semuanya legal, buka secara terang. Kalau ada persoalan, bongkar. Jangan ada ruang untuk menutup-nutupi proses yang menyangkut penguasaan ruang pesisir dan kepentingan publik,” tegas Anugrah.
Aliansi juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya menyentuh pihak yang berada di level teknis.
Mereka mendesak penyidik menelusuri siapa yang membuat kebijakan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan proses reklamasi.
Sebab, menurut Aliansi, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka penanganannya harus dilakukan secara utuh dan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja.
“Jangan sampai hukum hanya berhenti pada pelaksana. Bongkar sampai ke akar persoalan dan ungkap siapa aktor yang paling bertanggung jawab apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Dalam keterangannya kepada massa, Soetarmi membenarkan pihaknya telah memeriksa mantan 2 walikota dan statusnya bukan lagi penyelidikan tapi penyidikan. Saat ini pihak kejati sulsel juga melakukan komunikasi dengan BPK siapa tau ada di temukan kerugian negara. Tapi pihak kejati belum mampu menyebutkan siapa saja yang terlibat di dalam nya.
Menurut mereka, penegakan hukum tidak cukup hanya melihat dokumen perizinan dan pertanahan, tetapi juga harus mampu menelusuri aspek keuangan dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari suatu kegiatan apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.
Kami membawa tujuh tuntutan, mulai dari mendesak pengusutan dugaan reklamasi ilegal, pemeriksaan proses penerbitan izin dan SHGB, pemeriksaan seluruh pihak yang diduga terlibat, pembukaan legalitas 46 titik koordinat, pemeriksaan transaksi mencurigakan, hingga pengungkapan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan reklamasi.
Aliansi menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar tekanan massa, tetapi bentuk kontrol sosial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif dan tidak tebang pilih, Mereka pun memberikan peringatan keras bahwa aksi tidak akan berhenti pada satu momentum apabila tuntutan tidak mendapatkan respons yang jelas, kami akan melakukan aksi jilid II di Kejati, BPKP dan PT DILLAH GROUP, “tegas Anugrah
“Ini bukan gertakan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terang-benderang. Tidak boleh ada ruang bagi praktik impunitas, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada perkara yang berhenti hanya karena menyentuh kepentingan tertentu. Supremasi hukum harus ditegakkan di Sulawesi Selatan.”









