BADKO HMI SULBAR : Desak Kemendagri Jelaskan Motif Pengurangan Luas Wilayah Sulbar Terkikis 4.082 Km², Pemprov Harus Tegas

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang penataan kawasan dan penegasan batas wilayah telah memantik gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini mengakibatkan berkurangnya luas wilayah Sulbar secara signifikan, yaitu sebesar 4.082 kilometer persegi, mencakup wilayah di tiga kabupaten.

Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat, melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, menyampaikan sikap tegas atas keputusan yang dinilai mengabaikan keadilan dan partisipasi daerah. Mereka mengecam keras langkah sepihak pemerintah pusat yang telah memangkas sebagian wilayah Sulawesi Barat tanpa penjelasan yang memadai kepada publik maupun pemerintah provinsi.

“Ini bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen administrasi. Yang dikurangi adalah wilayah hidup, tanah adat, sumber daya alam, dan ruang eksistensi masyarakat lokal. Apa yang dilakukan Kemendagri adalah tindakan sepihak yang merugikan rakyat Sulbar,” ujar perwakilan Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Badko HMI Sulbar dalam keterangan tertulis, Senin (16/06).

Menurutnya, pengurangan wilayah seluas 4.082 km² merupakan tindakan yang tidak dapat dipandang remeh. Wilayah yang hilang tersebut menyimpan kekayaan alam yang luar biasa, potensi sumber daya yang menopang ekonomi masyarakat lokal, serta nilai historis dan kultural yang tidak bisa digantikan.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Ujung Tanah Bersatu Gelar Aksi di Balai Kota Makassar, Tolak Penggusuran Bangunan dan UMKM di Kecamatan Ujung Tanah

HMI mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut dilakukan tanpa pelibatan aktif pemerintah provinsi, DPRD, serta tokoh masyarakat dan adat di tiga kabupaten terdampak. Kebijakan ini tidak hanya menunjukkan lemahnya komunikasi pemerintah pusat dengan daerah, tetapi juga mengesampingkan prinsip otonomi daerah yang selama ini dijunjung tinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

“Di mana letak keadilannya ketika daerah dipotong tanpa diberikan ruang bicara? Di mana wibawa Pemerintah Provinsi Sulbar jika hanya menerima begitu saja keputusan yang merugikan rakyatnya? Kami mendesak Gubernur Sulawesi Barat untuk bersikap tegas dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” lanjutnya.

Badko HMI Sulbar juga meminta DPRD Provinsi Sulbar segera menggunakan hak konstitusionalnya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah kabupaten yang wilayahnya terdampak. Penjelasan resmi dan transparan harus diberikan kepada masyarakat agar tidak muncul keresahan, kecurigaan, dan disinformasi yang merugikan hubungan antardaerah.

Baca Juga :  Sebagai Upaya Pemerintah Kota Makassar Dalam Menghadapi musim Penghujan, Pagi Ini Pj.Walikota Makassar Camat Makassar Meninjau Langsung Pelaksanaan Pengerukan Kanal Kerung-kerung

“Pengurangan wilayah seperti ini tidak boleh terjadi diam-diam. Rakyat berhak tahu dasar pertimbangannya. Apakah ini murni persoalan batas administratif, atau ada agenda politik lain di baliknya? Sulbar bukan provinsi pelengkap, kami punya harga diri yang harus dijaga,” tegasnya.

Badko HMI Sulbar juga menyerukan solidaritas semua elemen gerakan mahasiswa, LSM, tokoh adat, dan pemuda untuk ikut mengawal isu ini secara serius dan konsisten. Jika perlu, mereka siap menggelar aksi massa sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan sepihak tersebut.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, ini adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga Sulbar. Kita harus bersatu membela tanah kita, menjaga batas kita, dan mempertahankan hak generasi mendatang,” tutup pernyataan tersebut.

Dengan kondisi ini, masyarakat Sulawesi Barat menanti sikap konkret dan terukur dari Pemerintah Provinsi Sulbar. Jangan sampai kebijakan yang menyangkut kedaulatan wilayah ini hanya ditanggapi dengan diam dan pasrah. Sebab, keutuhan tanah malaqbi bukan untuk dikompromikan.

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”
Aliansi Mahasiswa Sulsel Geram ❗️ Dugaan Jual Beli Dapur Di Kabupaten Bulukumba. Program Di Jadikan Komoditas

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:35 WIB

MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB