Marak Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Ilegal di Takalar Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel oleh LPM

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C (pasir dan batu) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) melalui Ketua Umumnya, Alif Daisuri, melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan di Makassar.

Laporan ini diajukan setelah masyarakat di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Galesong, mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tambang tersebut.

Warga mengaku mengalami kerugian akibat polusi debu, kebisingan alat berat, kerusakan akses jalan, serta menurunnya kualitas lahan pertanian di sekitar lokasi penambangan.

Menurut Alif Daisuri, aktivitas tambang itu diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.

Baca Juga :  Turnamen “Piala Gubernur Gowa” Tuai Sorotan: Diduga Tanpa Izin dan Sebabkan Kerusakan Lapangan

“Kami telah melengkapi laporan dengan bukti-bukti awal hasil investigasi di lapangan, termasuk dokumentasi aktivitas alat berat dan titik lokasi tambang,” ujar Alif Daisuri kepada awak media usai melapor di Polda Sulsel.

“Kami mendesak Bapak Kapolda Sulsel segera menurunkan tim untuk menghentikan operasi ilegal ini dan menindak tegas pemilik tambang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.”

Alif menambahkan, persoalan tambang ilegal di Takalar bukanlah hal baru. Ia menduga terdapat oknum yang turut membekingi kegiatan ilegal tersebut, sehingga penegakan hukum terkesan lemah dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, Agung Setiawan, Ketua Bidang Hukum dan HAM LPM, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian lembaga terhadap kelestarian lingkungan hidup dan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.

Baca Juga :  Kualifikasi Sertifikat 'Muda' Steven Hamdani Dinilai Belum Memenuhi Standar Direksi

“Kami berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan dari dampak negatif tambang ilegal yang merusak ekosistem,” tegas Agung.

LPM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat Takalar.

Berita Terkait

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia
KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale
Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:51 WIB

KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Berita Terbaru