Demokrasi Terbuka Kota Makassar, Pemilihan Serentak Bisa Jadi Percontohan bagi Kabupaten/Kota Lainnya

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Demokrasi merupakan sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Secara harfiah, demokrasi berarti “kekuasaan rakyat”, yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai inti dalam proses pengambilan keputusan  baik secara langsung maupun melalui wakil yang mereka pilih.

Kota Makassar, sebagai salah satu kota besar di kawasan Indonesia Timur sekaligus ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, dikenal sebagai wilayah yang majemuk dan multikultural. Dengan posisi strategis sebagai pintu gerbang ekonomi kawasan timur Indonesia, penerapan nilai-nilai demokrasi menjadi penting untuk memastikan pemerintahan berjalan dari tingkat tertinggi hingga lapisan paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pemerintahan yang terbuka dan partisipatif diyakini akan berdampak positif terhadap berbagai aspek kehidupan warga kota  mulai dari ekonomi, sosial, hukum, hingga kesejahteraan masyarakat secara umum.

Sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola demokrasi yang transparan, Pemerintah Kota Makassar menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW secara serentak tahun 2025. Agenda ini diharapkan menjadi contoh pelaksanaan demokrasi tingkat lokal yang efektif dan bisa menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Baca Juga :  Aktivis Kesehatan Kecam Tindakan Represif Polisi saat Eksekusi Lahan: Tuntut Kapolres Polman Dicopot

Berikut tahapan lengkap pelaksanaan pemilihan serentak RT/RW Kota Makassar tahun 2025:

Tahapan Jadwal Pelaksanaan

1. Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW 12–13 November 2025

2. Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan  dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan 14–16 November 2025

3. Pendataan Wajib Pilih 17 November 2025

4. Pengumuman Daftar Wajib Pilih 18–20           November 2025

5. Rekrutmen dan Penetapan Petugas TPS  21  November 2025

6. Penetapan Lokasi TPS 22–24 November 2025

7. Pendaftaran Calon Ketua RT dan Ketua RW  25 November 2025

8. Penetapan Calon Ketua RT dan Ketua RW 26 November 2025

9. Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Ketua RW  27 November 2025

10. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)     27–29 November 2025

11. Kampanye Terbatas Calon Ketua RT dan Ketua RW 30 November 2025

Baca Juga :  Kadin Kota Makassar Bersinergi Dukung UMKM Lewat Program Gade-Gade TVRI Sulsel

12. Pembagian Undangan Pemilih dan Pengecekan Surat Suara 1 Desember 2025

13. Masa Tenang 2 Desember 2025

14. Pemilihan Ketua RT (Pemungutan, Perhitungan, dan Penandatanganan Berita Acara) 2 Desember 2025

15. Distribusi Logistik dan Pengumuman Hasil Pemilihan Ketua RT 3 Desember 2025

16. Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT – 4 Desember 2025

17. Jawaban Masa Sanggah 5 Desember 2025

18. Penetapan Ketua RT Terpilih 6 Desember 2025

19. Distribusi Undangan dan Logistik Pemilihan Ketua RW 7 Desember 2025

20. Pemilihan Ketua RW (Pemungutan,  Perhitungan, dan Penandatanganan Berita Acara) 8 Desember 2025

21. Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW – 9 Desember 2025

22. Jawaban Masa Sanggah 10 Desember 2025

23. Penetapan Ketua RW Terpilih 11 Desember 2025

Pelaksanaan pemilihan serentak ini diharapkan memperkuat partisipasi warga dalam menentukan pemimpin lingkungan masing-masing, serta menjadi praktik nyata demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput.

Dengan penyelenggaraan yang terbuka, terjadwal, dan melibatkan masyarakat luas, Kota Makassar berpotensi menjadi percontohan nasional dalam penerapan demokrasi lokal yang transparan dan inklusif.

Berita Terkait

Industri Gula Aren yang Kian Menurun di Tamarunang, Kabupaten Jeneponto
Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:13 WIB

Industri Gula Aren yang Kian Menurun di Tamarunang, Kabupaten Jeneponto

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Berita Terbaru